Sabtu, 13 Juni 2009

Perubahan Bentuk Formulir PPh21 tahun 2009 sesuai dengan Per 32/PJ/2009

Ada perubahan bentuk formulir PPh 21 masa, untuk tahun 2009. Bentuk formulirnya lebih kompleks, dimana kita harus melaporkan juga daftar nama karyawan tetap kita, dan melaporkan nama karyawan yang keluar ataupun masuk di perusahaan kita. Sebetulnya perubahan bentuk formulir ini lebih baik, dan lebih mendisiplinkan wajib pajak. Tetapi banyak wajib pajak yang mengeluh terlalu banyak formulir. Hal ini wajar, karena SPT masa PPh yang sebelumnya hanya berjumlah 1 lembar, sedangkan bentuk formulir yang baru, terdiri lebih dari 2 lembar. Mungkin keluhan ini hanya dikarenakan para wajib pajak masih belum terbiasa. Bila anda memerlukan formulir PPh 21 masa tahun 2009, silahkan kontak saya di kbayu2007@gmail.com, nanti akan saya kirimkan form nya dalam bentuk MS WORD.