Kamis, 28 Januari 2010
PPh Badan
Guys, ingat, bulan April semakin dekat. Ada apa di bulan April? Kalo orang akunting atau orang pajak pasti akan tahu bulan keramat ini. Ya, April adalah waktunya laporan PPh Badan. cuma sekedar mengingatkan, kalo untuk tarif PPh Badan sudah berubah. Terutama wajib pajak mendapatkan keringanan 50% bila peredaran brutonya kurang dari 50 Milyar, atau Penghasilan kena pajaknya kurang dari 4,8 Milyar. Untuk lebih jelasnya, silahkan download disini nih.... Semoga bermanfaat...!!!
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar