Selasa, 30 Desember 2008

Artikel Perpanjangan Batas Waktu Sunset Policy

Nah, ini yang lebih update tentang batas waktu Sunset Policy. Dapet di blog tax learning, yang dikutip dari detik.com moga bermanfaat.

Tuesday, December 30, 2008

Program Sunset Policy Diperpanjang Hingga Pebruari 2009?

Selasa, 30/12/2008 17:04 WIB

Permintaan Membludak, Sunset Policy Diperpanjang Februari 2009

Alih Istik Wahyuni, Angga Aliya ZRF - detikFinance

Jakarta - Departemen Keuangan akan memperpanjang sunset policy atau kebijakan penghapusan sanksi pajak yang seharusnya berakhir besok menjadi Februari 2009. Demikian disampaikan Menkeu Sri Mulyani dalam temu wicara dengan pelaku bursa di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (30/12/2008). Sri Mulyani saat ditemui di kantor presiden sebelumnya mengungkapkan, pemerintah mempertimbangkan untuk memperpanjang sunset policy ke Februari 2009. Pemerintah memperpanjang program ini karena membludaknya pendaftaran wajib pajak di detik-detik akhir pentutupan sunset policy di 2008. "Sunset Policy akan diperpanjang sampai Februari, tapi jangan tunggu sampai 28 Februari lagi. Ini adalah (perpanjangan) yang terakhir," katanya..

Menurut Sri Mulyani, pihaknya hari ini sangat kewalahan melayani pendaftaran wajib pajak di kantor-kantor pajak. "Karena banyak wajib pajak yang register sunset policy. Karena deadline besok pagi," katanya. Bahkan ada wajib pajak yang sampai mengeluh karena proses pendaftaran yang membludak. "Sampai ada yang bilang, 'saya mau kasih uang ke negara saja kok susah'. Padahal tadinya kita yang kejar-kejar untuk bayar," kata Sri Mulyani.

Namun ia menyatakan, kondisi ini cukup melegakan karena artinya ada kesadaran masyarakat untuk membayar pajak.


 

(lih/qom)

Beberapa Artikel Tentang Perpanjangan Batas Waktu Sunset Policy

Senin, 22/12/2008 00:33 WIB


 

Sunset policy bisa diperpanjang 3 bulan

JAKARTA: Pemerintah membuka peluang perpanjangan masa penghapusan sanksi pajak hingga Maret 2009, menyusul desakan Kadin agar batas waktu berakhirnya kebijakan sunset policy dimundurkan selama 3 bulan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan perpanjangan sunset policy berdasarkan Undang-Undang Perpajakan tidak mungkin untuk dilakukan. Akan tetapi, pemerintah akan mencari celah dari sisi administrasi hukum yang masih memungkinkan agar kebijakan tersebut diperpanjang hingga Maret 2009. "Yang kita cari adalah celah administrasi yang memungkinkan treatment itu dilakukan," jelasnya seusai Musyawarah Nasional V Kadin Indonesia, kemarin. Cara yang mungkin dilakukan, lanjutnya, pengusaha harus tetap melaporkan klaim surat pemberitahuan (SPT) atau koreksi pajaknya sesuai dengan jadwal semula, yakni paling lambat 31 Desember. Akan tetapi, pembayarannya dapat ditunda hingga 31 Maret. "Itu lebih gampang daripada kami mengubah undang-undang." Sunset policy merupakan fasilitas perpajakan yang diatur berdasarkan UU No.28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Fasilitas ini memungkinkan wajib pajak orang pribadi atau badan untuk membetulkan surat pemberitahuan pajak penghasilan pada tahun pajak 2006 dan tahun-tahun sebelumnya, tanpa diberikan sanksi administrasi. Atas laporan itu, wajib pajak tidak dikenakan denda 2% dari kewajiban per bulan dan dijamin tidak akan diperiksa karena angka yang diperbarui. Fasilitas ini berlaku sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2008.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia M.S. Hidayat menyatakan mendukung sepenuhnya kebijakan sunset policy mengingat dunia usaha tengah terkena imbas dari krisis finansial dan perlambatan ekonomi dunia. Untuk itu, Kadin meminta agar kebijakan tersebut diperpanjang selama 3 bulan hingga Maret 2009. "Kata undang-undang tidak mungkin, tetapi bisa dibuat perppunya," ujarnya. Menkeu menambahkan kebijakan pajak yang digalakkan pemerintah sejauh ini terbukti efektif meningkatkan kepatuhan para wajib pajak. Hal ini terbukti dari tingginya minat masyarakat untuk membuat nomor pokok wajib pajak (NPWP). "Hampir 200.000 NPWP baru setiap hari. This is another success."

Potensi rugi

Di sisi lain, Kadin memperhitungkan potential loss (potensi yang hilang) dalam penerimaan pajak selama tahun depan dapat menembus angka Rp200 triliun-Rp250 triliun. Hariyadi B. Sukamdani, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Kebijakan Publik, Perpajakan, Layanan, Sistem Moneter dan Fiskal, menyebutkan potential loss itu akan berasal dari pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). Besaran pajak yang hilang dihitung berdasarkan asumsi adanya penurunan kapasitas produksi industri selama 2009 sebesar 50% akibat terkena dampak krisis keuangan dunia.

Dengan demikian, nilai pajak akan terkoresi sekitar separuh dari asumsi penerimaan PPh dan PPN pada tahun ini yang sekitar Rp500-Rp600 triliun, di mana masing-masing menyumbangkan Rp400-Rp500 triliun dan Rp200-Rp300 triliun. Menurut dia, asumsi penurunan penerimaan pajak versi Kadin Indonesia itu lebih tinggi dibandingkan dengan proyeksi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) baru-baru ini sebesar Rp200 triliun. Proyeksi potential loss pajak versi Apindo itu, katanya, hanya berdasarkan penghitungan kehilangan pajak dari PPh. Hariyadi menambahkan proyeksi yang dibuat Kadin Indonesia tentang potensi kehilangan pajak 2009 itu telah disampaikan ke Depkeu dan Direktorat Jenderal Pajak. Dia menilai pemerintah telah memahami proyeksi tersebut dan berharap mereka segera menindaklanjutinya berupa kebijakan penyesuaian. (16) (dewi.astuti@...)


 

Oleh Dewi Astuti


 

Bisnis Indonesia


 

bisnis.com

Batas Waktu Sunset Policy di perpanjang?

Tadi sore jam 6 an, sempat lihat berita di SCTV, Liputan 6 Petang. Batas waktu sunset policy diperpanjang sampai bulan Februari 2009. Nah saya lagi cari di google tentang keputusan ini, tapi msh belum dapet. Nah kalo memang benar batas waktu Sunset Policy diperpanjang, maka beruntunglah bagi WP yang belum memakai fasilitas ini. Mungkin temen2 ada yang sudah mempunyai surat keputusan perpanjangan batas waktu Sunset Policy? Tolong di share dong, terima kasih.

Jalan Jalan Keliling Kota

Bangun pagi tadi agak kesiangan. Nggak ngerti kenapa ya, jam bekerku selalu mati duluan sebelum aku bangun. Padahal aku belum menyentuh sama sekali. Apa mungkin tadi malam belum di set? Tapi aku yakin sudah kok. Ah, gak ngerti lah. Bangun jam 6, sholat subuh telat. Selesei sholat, pindah tidur di depan tv sambil lht berita. Gak terasa tidur sampe jam 8an. Istri bangunin aku untuk sarapan, nasi goreng. Setelah kenyang, mandi trus berangkat ke mbak. Memang kemarin janjian mo nganter mbak ke Bank Mandiri, untuk print out tabungan. Setelah sampe di mbak, motor ku parkir dan ku kunci. Setelah main2 bentar dengan kucing2, aku ambil kunci mobil, cek oli mobil dan air radiatornya. Lalu ku panasin. Oli dalam kondisi cukup, air masih ok. Berangkatlah kami ke kota Sidoarjo sekitar jam 9.45 an. Aduh, aku sendiri gak tahu dimana letak Bank Mandiri itu. Ah, mungkin ya di sekitar alun2 sidoarjo, deket ma BCA. Memang disitu kan tempatnya bank2, ada BRI, BCA. Setelah sampe di Bank Mandiri, belum sempet turun dari mobil, dikasih tahu ma tukang parkir kalo komputer di Bank Mandiri lagi eror. Kalo cuma ambil tunai dari ATM sih masih bisa. Tapi untuk print out gak bisa. Akhirnya kita dikasih tau untuk ke Bank Mandiri di dekat pintu tol Sidoarjo. Ya sudah, kita menuju ke sana.

Jalanan lumayan ramai, maklum, mo tahun baru. Lewat di depan kantor PT Minarak Lapindo Jaya, penuh banget. Sampe parkir motor ada di jalan, makan badan jalan sekitar 2 motor. Kita jalan pelan2, wih rame banget. Mungkin dana untuk ganti ruginya sudah cair kali ya. Akhirnya, sampailah di Bank Mandiri yang dimaksud. Tapi kok Bank Mandirinya lebih kecil, soalnya ada di deretan ruko. Lagipula antriannya lumayan panjang. Wow. Akhirnya mbak bilang ya udah, gak usah di print, kita langsung saja beli makanannya kucing. Jadi kita cuma jalan masuk komplek ruko, trus keluar lagi. Putar lagi menuju Mall sun city. Ya niatnya sih beli makanan kucing saja, tapi nyatanya, belanja yang lain2 nya juga gak kalah banyak, he..he. setelah belanja selesai, kita nyoba mo lihat ke UFC (Universal Fun Center). Dalam benak kami, UFC adalah tempat bermain yang pilihan mainannya banyak banget. Kan tanggal 18 nti ponakan lagi liburan, jadi kalo mo ajak jalan2 gak perlu jauh2 ke Surabaya. Cukup di Sidoarjo saja. Setelah kita masuk ke UFC, ternyata tidak yang seperti yang saya bayangkan. Ternyata UFC konsep dasarnya adalah restoran, rumah makan, yang dilengkapi dengan permainan seperti mini golf, Kiddy Car, Video Game. Yah, brarti kalo ponakan kesini, harus jalan2 ke Surabaya, ke THR. Pilihan mainannya lengkap.

Ah gak terasa sudah siang. Perut lapar, mbak ngajak cari makan. OK, kita cari makan sambil jalan pulang ke rumah. Waduh, di jalan Jenggolo ada kecelakaan kendaraan. Kayaknya sama2 sepeda motor bersenggolan. Moga2 saja nggak apa2. Kita makan apa? Bingung juga. Akhirnya nyeletuk lah mbak kalo pengin rujak. Wah rujak di sidoarjo tu mana ya yang enak? Aku gak ngerti. Kalo makanan enak di sidoarjo yang aku tahu adalah tahu campur Sidoarjo, hmm, dijamin, uenak banget deh. Kalo rujak dimana ya? Kalo rujak di daerah dungus gimana? Waduh jauh amat. Tapi ya gak pa pa, kita nyoba kesana. Sampailah kita di Warung Rujak Dungus Ibu Hj Simpen. Kita pesen Rujak 3 porsi, sama minumnya es dawet dan es kacang hijau. Harganya lumayan. Untuk rujak, harganya Rp. 7.000, minuman dawet Rp. 1.500, es kacang hijau Rp. 1.500. Rasanya....?? hm enak kok. Bumbunya sedep, terasa banget petisnya. Gak rugi deh dicoba. Setelah kenyang, pulanglah kita. Ah..., aku ketiduran sampe jam 4. He..he.

Minggu, 28 Desember 2008

Libur, hm.... kok malah capek ya......

Begini ya rasanya liburan. Isinya bermalas2an di rumah. Kegiatan td pagi adalah bangun siang, anter istri beli beras, nge game, tidur siang, makan. Lho.... kok gitu smua ya, gak ada yang produktif. He..he. tapi kok rasanya malah capek ya, gak ada kegiatan. Kalo hari kerja sih memang capek, tapi kok gak se capek ini. Walah, gimana nti pas liburan panjang ya. Hm, harus ada kegiatan yang baik. Rekreasi kek, ke rumah sodara kek ato apa. Yang penting ada kegiatan, gak di rumah saja.

Besok adalah tahun baru Islam. Suro, orang jawa bilang. Biasanya di rumah ada acara selamatan. Seharusnya kita sambut tahun baru Islam dengan lbh rame ya. Tapi terlajur kebiasaan, yang rame malah tahun baru masehi. Tapi untunglah tahun baru Islam dengan tahun baru masehinya berdekatan. Ya anggaplah perayaannya bersamaan. Selamat Tahun Baru..

Rabu, 24 Desember 2008

Menghitung Hari

Tak terasa tinggal beberapa hari lagi kita meninggalkan tahun 2008. Mari kita sambut tahun baru 2009 dengan hati dan nuansa yang baru. Jangan pernah mengulang kesalahan di tahun 2008. Tapi mari kita belajar dari kesalahan yang lalu untuk menjadi lebih baik di tahun yang mendatang. Sambut 2009 dengan senyum dan harapan baru. Semoga kita lebih sukses di tahun depan. Tahun ini lebih baik dari tahun kemarin, dan tahun depan harus lebih baik lagi dari tahun sekarang.

Besok, tanggal 25 Desember 2008, umat kristiani merayakan hari Natal. Aku mengucapkan selamat merayakan hari Natal. Semoga kesuksesan selalu menyertai kita semua.

Senin, 22 Desember 2008

JANGAN PERNAH BAWA DRY ICE di dalam KABIN MOBIL

Dari Milis S2W

Dari temen di milis, yang menceritakan pengalamannya. Semoga bermanfaat dan menjadi pembelajaran bagi kita semua

Saya punya pengalaman tak terlupakan baru tadi siang, di tol jkt-bekasi,

bawa ice cream, dan diisi/diselip dgn dry ice supaya tidak lumer

dijalan,

lumayan sedikit, hanya 4 carton ice cream... dan ditaroh di dalam mobil

jok belakang. Saya menggunakan AC dan tutup kaca spt biasa.


 

Sejak masuk tol, saya masih nelpon temen dan ngobrol, selanjutnya

setelah

itu, sepanjang perjalanan saya mulai agak susah bernapas, dan saya pikir

hanya karena buru2 dan ngos2an. Tapi bingung juga kok sudah sejauh ini

jalan, masih tetap ngos2an, dan semakin lama napas saya bukannya makin

enteng malah makin susah bernapas,

semakin berat dan cepat menarik dan membuang napas.


 

Hal itu terus berlangsung dan terus semakin dan semakin susah bernapas,

semakin berat dan semakin cepat menarik/membuang napas.


 

Dan menjelang pintu tol Jatibening, jalanan macet dan merayap, saya

semakin susah dan berat bernapas dan hampir tidak kuat bertahan lagi,

untung saja kebetulan saya melihat ambulance jalan tol, di lajur kiri

yang

juga merayap, dan saya berhenti minta tolong kpd mereka, dan kemudian

saya

ditolong dgn oksigen, duduk sebelah sopir, dan mobil disopiri tenaga

medis

dan saya dibawa ke arah RS. Mitra Bekasi. Ambulan

mengikuti. Menjelang pintu tol Bekasi Barat, jalanan macet juga dan

merayap, tenaga medis yang menyopiri saya merasa udara dalam mobil

kurang

bagus dan merasa agak susah bernapas juga, namun dia kemudian membuka

kaca

mobil hingga sampai di RS. Di RS sang tenaga medis memberitahukan saya

bahwa kemungkinan AC atau

knalpot mobil bocor dan memperburuk udara dalam mobil, sehingga membuat

dia

sesak napas juga sepanjang perjalanan ke RS.


 

Di RS, saya dibantu dgn oksigen dan dicek jantung. Jantung dll ok, dan

napas juga kembali normal. Kesimpulan sementara: "something wrong with

the

car!"


 

Setengah jam di RS, Dr mengijinkan saya pulang.

Karena merasa mobil tidak beres, saya balik ke kantor tanpa AC dan kaca

dibuka.


 

Sesampai di kantor,baru saya ketahui dari teman yang sudah pengalaman

bahwa: "Dry Ice lah yang membuat saya sesak napas karena dry ice nya

ditaroh di jok belakang (dalam mobil), dan jika ditaroh di bagasi enggak

apa2." Saya ingin share pengalaman ini kepada semua teman2 yg belum

pernah

mengalami hal ini agar kejadian ini jangan

sampai berulang pada mereka yang tidak/belum mengerti.


 

Namun alangkah baiknya jika kita semua yg tidak mengerti diberikan

pengetahuan/ pencerahan oleh bpk2/ibu2 yang mengerti tentang mekanisme

proses kimia:


 

"Mengapa dry ice dapat membuat kita sesak napas di dalam ruangan mobil

yang ber AC?"


 

Jadi Dry Ice itu CO2 (zat asam arang = sisa pembakaran oksigen/zat asam)

yang jauh lebih mudah diikat oleh darah), makanya walaupun bentuknya dan

dinginnya mirip es tapi pada suhu ruangan langsung menyublim jadi gas

tanpa basah (karena memang tidak berair).

Yang terjadi di mobil itu adalah Dry ice di kabin mobil menyublim dan

gas

CO2 yang terjadi memenuhi kabin serta ikut sirkulasi AC mobil.

Akhirnya kabin penuh CO2 sehingga supir sesek nafas. Untung saja gak

meninggal.


 

"Jangan sekali-sekali bawa dry ice di kabin mobil penumpang", bawalah

selalu dalam mobil cool-box yang terisolasi/terutup rapat.

[suzuki-2wheels] Tips Mengendara Disaat Hujan

Dari Milis S2W

Nekat menerobos hujan? Coba simak tips jusri Pulubuhu berikut ini.


 

  • Pastikan lampu-lampu kendaraan menyala dengan baik. Lampu juga merupakan alat komunikasi antar pemakai jalan.
  • Pastikan sistim kelistrikan motor terisolir dengan baik. Berikan insulator spray pada sistim kelistrikan motor.
  • Jangan menggunakan ponco once piece,gunakan two pieces berupa celana dan baju hujan yang tidak kendor.
  • Jika tidak mendesak tunda sampai hujan berhenti.
  • Antisipasi genangan air. Genangan air walaupun tipis yang dilintasi dengan kecepatan tinggi akan membuat traksi roda berkurang. Genangan air juga menutupi lubang yg dalam.
  • Hindari air yg melewati atau menyamai ketinggian knalpot,karena membuat kendaraan mogok dan mesin kemasukan air dan menyebabkan water hammer.
  • Kurangi kecepatan dari kondisi normal,karena jarak pengereman semakin panjang.
  • Tidak melakukan pengereman tajam,pengereman tajam akan membuat roda tergelincir.
  • Jaga jarak aman,jangan terlalu dekat dengan kendaraan didepan,jangan merasa nyaman jika kendaraan dibelakang terlalu dekat dengan anda.
  • Pelihara kecepatan moderate atau sedang,akselerasi dan deselerasi kasar akan membuat traksi roda berkurang,keseimbangan dan pengendalian akan terganggu.
  • Antisipasi area pepohonan maupun billboard,objek itu sering rubuh dan menimpa pengendara motor dan mobil.


 

Ban hanya secuil yang menempel

Pada kecepatan 0 Km/jam (diam) telapak ban motor hanya menapak kurang lebih 3x8 cm saja dipermukaan jalan,bila bergerak maka luas tapak akan berkurang " Contohnya seperti lambung speedboat. Ketrika diam,sebagian besar lambung menapak ke air. Begitu melaju hanya sebagian kecil yang menempel di air," kata jusri.

Resiko ngebut,akan lebih banyak kehilangan keseimbangan


 

moga dapat memperkecil kecelakaan di jalan

salam

Akhir Tahun Kemana Ya....????

Dear all....

Gak terasa, tahun akan segera berganti. 2008 akan berganti dengan 2009. Tak terasa umur kita bertambah satu tahun, semakin berkurang 1 tahun juga umur kita di dunia ini. Apa yang telah kita kerjakan di tahun 2008? Apa kita mengalami kemajuan baik dalam pola pikir, kedewasaan kita? Jangan sampai kita menjadi mundur dibanding tahun kemarin. Ih..., serius banget ngomongnya ya.

Ok deh, akhir tahun ini kemana saja ya enaknya? Aku libur mulai tanggal 30,31 Desember dan 2 Januari 2009. Nah, praktis hampir 1 minggu aku libur. Tapi sayang, tanggal 3 tu hari sabtu, dan belum ada keputusan dari kantorku untuk libur atau tidak. Semoga saja tanggal 3 libur juga, biar genap seminggu liburnya. Libur sampe puass dah.

Mungkin tahun baru nanti aku mo ke Malang, maen ke ponakan. Trus habis itu, aku mo ke Tulungagung, ke tempat Nenek. Setelah nikah, aku belum ke Nenek sama sekali. Cucu yang durhaka ya... Semoga tahun baru nanti tidak ada kejadian apa-apa. Dan semoga tahun baru nanti akan lebih baik lagi dari tahun yang sekarang, AMIEN......!!!

Rabu, 17 Desember 2008

Mungkin Bermanfaat, Bagi Cewek Yang Naik Motor......!!!

Tips ini aku unduh dari mailist S2w, semoga bermanfaat.

Jakarta - Sepuluh tahun yang lalu, di Jakarta, sukar menemukan perempuan yang mengendarai sepeda motor. Namun kini, kelompok ini makin mudah ditemui di jalanan ibukota. Persoalannya, lalu lintas ibukota bukanlah tempat yang ramah bagi siapa saja. Apalagi perempuan biasanya memiliki handicap yang besar dalam urusan perawatan sepeda motor.

Nah, dalam kondisi demikian, tentu perlu jurus-jurus khusus bagi para perempuan supaya bisa tetap tenang, aman dan (sebisa mungkin) nyaman berkendara di jalanan Jakarta. Berikut tips-tips bersepeda motor bagi kaum perempuan.

1. Simpan nomor telepon penting seperti bengkel atau mekanik yang Anda percayai dalam handphone. Karena nomor telepon itu sangat dibutuhkan ketika sepeda motor anda mengalami kerusakan mendadak di tengah jalan.

2. Jangan memakai rok ketika berkendara. Karena akan sangat menyulitkan anda pada situasi kemacetan. Lebih baik memakai celana panjang untuk melindungi kaki.

3. Usahakan jangan memakai sepatu hak tinggi ketika berkendara. Karena akan menyulitkan ketika berada dalam situasi macet. Pakailah sepatu yang datar dan berhak tebal.

4. Jangan menggunakan perhiasan yang berlebihan, seperti gelang dan kalung berlian. Hal ini akan memicu penjahat motor untuk merampok anda.

5. Jika berkendara di jalanan sepi, usahakan untuk tidak melaju seorang diri. Dekatilah, pengemudi motor lainnya, sehingga Anda seolah nampak dalam sebuah rombongan.

6. Jangan panik ketika berhadapan dengan situasi yang buruk seperti kecelakaan, atau tabrakan. Lebih baik menepi dan melapor ke polisi jika terjadi hal tersebut.

About Sunset Policy

Masih ada yang bingung dengan sunset policy?? Ini ada beberapa point penting yang mungkin bisa bermanfaat bagi semua. Keterangan ini saya dapat dari file seminar pajak. Semoga bermanfaat.....!!

TALKING PAPER

Topik

Sunset Policy

Audience 

Wajib Pajak dan Masyarakat

Pointers 

  • Sunset Policy merupakan fasilitas penghapusan sanksi Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atau Badan berupa bunga atas kekurangan pembayaran pajak yang sebaiknya dimanfaatkan oleh masyarakat baik yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau belum;
  • Yang dapat memanfaatkan Sunset Policy adalah :
    • Orang Pribadi (OP) yang belum memiliki NPWP dapat mendaftarkan diri dengan suka rela untuk memperoleh NPWP dalam tahun 2008 dan menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun 2007 dan/atau tahun sebelumnya dalam kurun waktu mulai tanggal 1 Januari 2008 sampai dengan 31 Maret 2009.

    Syarat lainnya yang harus dipenuhi untuk memanfaatkan fasilitas Sunset Policy adalah :

    • Tidak sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, Penyidikan, Penuntutan atau Pemeriksaan di Pengadilan atas Tindak Pidana di bidang perpajakan;
    • Melunasi seluruh pajak yang kurang dibayar dan kemudian menyampaikan SPT Tahunan PPh OP.
    • Wajib Pajak (WP) OP maupun WP Badan yang telah memiliki NPWP sebelum tanggal 1 Januari 2008 yang membetulkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2006 dan/atau tahun-tahun sebelumnya dalam tahun 2008 yang menimbulkan tambahan pembayaran pajak.

      Penyampaian SPT Tahunan PPh OP atau Badan Tahun Pajak 2006 dan/atau sebelumnya yang belum disampaikan dan baru disampaikan pada tahun 2008 ini, dianggap sebagai pembetulan SPT.

      Syarat lainnya yang harus dipenuhi untuk mendapatkan fasilitas Sunset Policy adalah :

      • Terhadap SPT Tahunan PPh yang dibetulkan belum diterbitkan surat ketetapan pajak;
      • Terhadap SPT Tahunan PPh yang dibetulkan belum dilakukan pemeriksaan atau dalam hal sedang dilakukan Pemeriksan, Pemeriksa Pajak belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP);
      • Telah dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, tetapi Pemeriksaan Bukti Permulaan tersebut tidak dilanjutkan dengan tindakan penyidikan karena ditemukan adanya Bukti Permulaan tentang tindak pidana di bidang perpajakan;
      • Melunasi seluruh pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat pembetulan SPT Tahunan PPh WP OP atau Badan sebelum SPT Tahunan PPh tersebut disampaikan.


     

  • Tahun Pajak SPT Tahunan PPh yang akan dibetulkan, diserahkan sepenuhnya kepada WP (self assessment) baik tahun pembetulan maupun isi SPT Tahunannya. Data dan informasi yang tercantum dalam pembetulan SPT Tahunan PPh OP atau Badan yang disampaikan tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan SKP atas pajak lainnya dan tidak digunakan untuk pemeriksaan ;
  • Termasuk dalam lingkup pembetulan SPT Tahunan PPh meliputi pembetulan SPT Tahunan PPh yang terkait dengan pembayaran :
    • PPh Pasal 29;
    • PPh Pasal 4 ayat (2) dan/atau
    • PPh Pasal 15.
  • Sebagaimana kebiasaan masyarakat kita selalu menunggu saat-saat terakhir, demikian juga masyarakat/Wajib Pajak yang memanfaatkan Sunset Policy kelihatannya berperilaku yang sama. Oleh karena itu untuk menghindari antrian yang panjang dan pelayanan yang lambat dalam proses pemanfaatan Sunset Policy, dihimbau masyarakat/Wajib Pajak untuk segera menggunakan fasilitas Sunset Policy tanpa harus menunggu batas akhir.
  • Untuk memperoleh Informasi maupun menyampaikan pengaduan tentang pemanfaatkan Sunset Policy ini dapat menghubungi telepon kami (sesuai nomor telepon Kakanwil/KaKPP setempat) atau Kring Pajak 500 200 (melalui HP 021-500 200).


 

Cara memperoleh NPWP dalam rangka Sunset Policy

Wajib Pajak (WP) mengisi formulir pendaftaran dan menyampaikan secara langsung atau melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP) / Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) setempat dengan melampirkan:

  1. Untuk WP Orang Pribadi:
  • Fotokopi KTP bagi Warga Negara Indonesia;
  • Foto kopi paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing;
  1. Untuk WP Badan:
    1. Fotokopi akte pendirian dan perubahan atau surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi BUT (Bentuk Usaha Tetap);
    2. Fotokopi KTP/Paspor salah seorang pengurus aktif;
    3. Surat pernyataan tempat kegiatan usaha dari salah satu pengurus aktif.

Permohonan Pembuatan NPWP diselesaikan dalam jangka waktu 1 (satu) jam.

Pendaftaran NPWP oleh Wajib Pajak dapat juga dilakukan secara elektronik melalui www.pajak.go.id.


 

Pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh dalam rangka Sunset Policy

  • Setelah memperoleh NPWP, Wajib Pajak mengisi SPT yang akan diserahkan/dibetulkan yang pada pokoknya berisi:
    • Data pribadi Wajib Pajak ;
    • Penghasilan yang diperoleh oleh Wajib Pajak;
    • Harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak;
    • Kewajiban Wajib Pajak
  • Formulir SPT dapat diperoleh dengan cara mengunduh di www.pajak.go.id atau datang langsung ke KPP terdekat.
  • Pengisian SPT Tahunan PPh maupun tahun pajak yang disampaikan/dibetulkan diserahkan sepenuhnya kepada Wajib Pajak berdasarkan prinsip self assessment.
  • SPT tahunan PPh yang disampaikan/dibetulkan harus menunjukkan kurang bayar.
  • Formulir SPT Tahunan PPh yang digunakan Wajib Pajak dalam rangka Sunset Policy ditambahkan tulisan "SPT Berdasarkan Pasal 37A Undang-Undang KUP" di bagian atas tengah SPT Induk dan setiap lampiran SPT Tahunan PPh. Khusus bagi Wajib Pajak yang telah terdaftar sebelum tahun 2008, SPT Tahunan PPh dalam rangka Sunset Policy dapat juga dituliskan "Pembetulan berdasarkan Pasal 37A UU KUP"
    • SPT Tahunan PPh yang disampaikan oleh Wajib Pajak baru (terdaftar dalam tahun 2008) sekaligus dianggap sebagai SPT Pembetulan.
    • SPT Tahunan PPh yang disampaikan oleh Wajib Pajak baru sebelum 1 Juli 2008 masih diberi kesempatan untuk dibetulkan kembali sebanyak 1 (satu) kali.
    • Apabila SPT yang disampaikan Wajib Pajak dalam rangka Sunset Policy belum diberi tanda khusus, maka petugas akan menghubungi dan mengkonfirmasi Wajib Pajak kemudian memberi tanda khusus.


 

Pemeriksaan

  • Wajib Pajak yang sedang diperiksa, apabila memanfaatkan fasilitas Sunset Policy pemeriksaannya dapat dihentikan termasuk terhadap jenis pajak lainnya. Namun jenis pajak lainnya tersebut tidak menyatakan lebih bayar.
  • Pemeriksaan tidak dapat dihentikan bila terdapat indikasi pidana yang telah dibuktikan dalam hasil pemeriksaan bukti permulaan atau atas perintah khusus Direktur Jenderal Pajak.
  • Jika Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh yang menyatakan lebih bayar dan ingin memanfaatkan fasilitas Sunset Policy, maka SPT Tahunan PPh yang menyatakan lebih bayar tersebut dianggap dicabut.

Keuntungan Memanfaatkan Fasilitas Sunset Policy

  • Sanksi Pajak dihapuskan;
  • Data dan informasi yang diungkapkan Wajib Pajak dalam SPT Tahunan PPh sehubungan dengan pemanfaatan Sunset Policy, tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan pemeriksaan, kecuali apabila ditemukan data kongkrit yang menyatakan bahwa SPT yang dibetulkan tersebut tidak benar;
  • Apabila Wajib Pajak sedang diperiksa dan belum disampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), pemeriksaan dihentikan;
  • Data dan/atau informasi yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh terkait dengan pemanfaatan Sunset Policy tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan surat ketetapan pajak atas jenis pajak lainnya;
  • Bagi yang sudah memiliki NPWP, mulai tahun 2009 akan terhindar dari pengenaan tarif PPh Pasal 21 lebih tinggi 20% dan untuk Pasal 22 dan Pasal 23 lebih tinggi 100%.
  • Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang akan berangkat ke luar negeri, mulai tahun 2009 tidak perlu membayar Fiskal Luar Negeri.


 

Kerugian Tidak Memanfaatkan Fasilitas Sunset Policy

  • Pasti merugikan karena tidak lagi terbebas dari sanksi yang memberatkan Wajib Pajak.
  • Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Pasal 35A UU KUP mendapatkan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan dari berbagai institusi/lembaga Pemerintah maupun swasta.
  • Perasaan bersalah dan kemungkinan besar menjadi objek pemeriksaan akan membayangi aktifitas ekonomi sehari-hari, sehingga susah tidur.

Lain-Lain yang Berhubungan dengan Sunset Policy

  • Sunset Policy bukan jebakan, karena diatur di dalam UU Perpajakan dan peraturan pelaksanaannya sehingga mempunyai kepastian hukum yang jelas. Selain itu sejak dipercepatnya pelaksanaan reformasi birokrasi di Direktorat Jenderal Pajak yang disebut modernisasi administrasi perpajakan (sejak dua tahun yang lalu), maka telah dilakukan reformasi kebijakan (amandemen UU Perpajakan), restrukturisasi organisasi yang berbasis pada fungsi, antara lain pembentukan unit eselon dua yang bertugas sebagai provost-nya pegawai, perbaikan business process dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi melalui peningkatan kemampuan dan mutu administrasi berdasarkan teknologi informasi terkini, peningkatan mutu kinerja SDM berdasarkan kompetensi, peningkatan integritas dan loyalitas melalui berbagai cara antara lain penentuan Kunci Indikator Kinerja, penerapan kode etik yang ketat, mapping pegawai, pembangunan SOP, penerapan job grading, perbaikan remunerasi, dan sebagainya. Sehingga masyarakat tidak perlu ragu untuk memanfaatkan Sunset Policy karena memang bukan jebakan.
  • Sunset Policy adalah pelengkap rangkaian Modernisasi Administrasi Perpajakan.
    • Semua data dan keterangan yang disampaikan dalam SPT Tahunan PPh Wajib Pajak dilindungi kerahasiaannya (diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang KUP), sebagaimana dilakukan juga oleh negara-negara lain. Bahkan bagi petugas pajak yang melanggarnya dikenakan sanksi pidana.


 

Perhatian untuk kalangan internal (berdasarkan pertanyaan-pertanyaan/masalah yang masuk ke KPDJP).

  • Ketentuan Sunset Policy berdasarkan Pasal 37A UU KUP bersifat khusus dan hanya berlaku dalam jangka waktu 1 tahun sehingga dapat dikatakan bahwa kebijakan ini merupakan pintu khusus yang dirancang untuk dimasuki dan dinikmati masyarakat/Wajib Pajak guna secara suka rela memenuhi kewajiban perpajakannya dengan diberikan kesempatan yang berupa fasilitas atau insentif. Jadi tidak ada hubungannya dengan pintu yang lain yang ada dalam UU KUP, misalnya Pasal 8 ayat (1) UU KUP.


     

  • Bagi Wajib Pajak yang telah memasukan SPT Tahunan PPh pembetulan sebelum tanggal 1 Juli 2008 masih diperkenankan untuk melakukan pembetulan satu kali lagi. Apabila Wajib pajak yang masih ingin membetulkan lagi, boleh namun pembetulan tersebut bukan dalam rangka Sunset Policy (bisa memakai pintu lain yang tersedia dalam UU KUP).


     

  • Bagi Wajib Pajak yang telah memasukan pembetulan SPT Tahunan PPh sebelum tanggal 1 Juli 2008 dan melakukan pembetulan kembali SPT setelah itu dalam tahun yang sama, SPT pembetulan yang pertama bukan menjadi objek pemeriksaan.
    • Apabila SPT yang disampaikan Wajib Pajak dalam rangka Sunset Policy belum diberi tanda khusus, maka petugas akan menghubungi dan mengkonfirmasi Wajib Pajak kemudian memberi tanda khusus.
    • Pembetulan SPT Tahunan PPh yang dilakukan pada tahun 2008 pada umumnya berkenaan dengan pemanfaatan Sunset Policy, oleh karenanya apabila pegawai akan menolak, minimal harus meminta persetujuan dari kepala kantor sebagai penanggung jawab.
  • Pegawai yang menangani Sunset Policy, apabila menghadapi masalah tidak diperkenankan membuat judgement masing-masing namun harus berkonsultasi dengan kepala kantornya terlebih dahulu.
  • Semua pegawai harus berusaha untuk mensukseskan Sunset Policy ini dengan sungguh-sungguh.
  • Terhadap konsultan pajak agar diberikan pemahaman tentang Sunset Policy sehingga kliennya dapat memanfaatkan Sunset Policy.
  • Apabila terdapat data mengenai Wajib Pajak yang memanfaatkan Sunset Policy di luar yang disampaikan/dibetulkan, agar tindak lanjutnya menunggu setelah 1 Januari 2009, sehingga Wajib Pajak mendapat kesempatan memanfaatkan Sunset Policy.
  • Para kepala kantor agar mengarahkan, mengingatkan dan mengawasi seluruh jajaran di bawahnya agar tidak terjadi hal yang berakibat menghalangi masyarakat/Wajib Pajak yang akan memanfaatkan Sunset Policy.
  • Wajib Pajak yang memanfaatkan Sunset Policy, khususnya Wajib Pajak yang membetulkan SPT Tahunan PPh hanya meliputi pembayaran PPh Pasal 4 ayat (2) dan/atau PPh Pasal 15 yang bersifat final yang dibayarkan pada tahun 2008 ini sehingga SPT Tahunan PPh-nya nihil namun tetap ada lampiran SSP-nya, agar tetap diterima oleh petugas.
  • Pelaksanaan Kampanye Sunset Policy baru dimulai pada tanggal 1 Juli 2008, karena Sunset Policy bukan pengampunan pajak (tax amnesty), sehingga perlu dilakukan persiapan yang matang termasuk menyiapkan aturan pelaksanaannya.
  • Sanksi terhadap keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh, tidak diperhatikan.

Sound Bite 

  • Mau tidur nyenyak, manfaatkan Sunset Policy
  • Sunset Policy ini adalah win-win solution. Bagi Wajib Pajak, dihapuskannya sanksi pajak dan tidak diperiksa, sedangkan bagi Negara, adalah bertambahnya kemampuan negara untuk membiayai kebutuhannya misalnya : pelayanan publik, fasilitas umum, subsidi dan lain-lain.
  • Salah dan khilaf dimaafkan, manfaatkan Sunset Policy.
  • Sunset policy adalah tonggak dimulainya era keterbukaan.
  • Manfaatkan kesempatan emas hanya di tahun ini.
  • Jangan terlewatkan batas Sunset Policy 31 Desember 2008
  • Cinta Bangsa dan Negara? Manfaatkan Sunset Policy.


 

Minggu, 07 Desember 2008

Perjalanan Mudik ke Kampung Halaman tercinta.....

Jam 1.30 kluar dari kantor, trus sholat dhuhur. Sebelum plg ke sidoarjo, masih panjang perjalanannya. Ganti ban dan ganti oli. Ganti ban gak butuh waktu lama, tp perjalanannya ke toko ban yg lama. Wah wah, harga ban sudah naik sekarang. Stlh terpasang, aku ma kakak ke toko oli utk ganti oli. Setelah beres semuanya,pulang ke kontrakan utk beres2, dan makan siang. Sebetulnya bkn makan siang sih, lha wong sudah jam 4. Lalu ke rumah kakak utk beres2 dan ambil kucing. Jd efektif kami keluar kota adalah jam 5.30.
Jalanan agak gelap, agak gerimis juga. Bensin agak menipis, tp prediksiku msh bs nyampe mojokerto & bisa diisi di pom bensinnya tjiwi kimia. Jalanan lumayan rame&padat,maklum, liburan agak panjang. Bgtu smpe daerah Balongbendo, kok macet agak panjang ya. Wah, bensin menipis. Lsg aja aku putar balik,cr pom bensin. Setelah isi bensin full,lsg sj ikut antre macet. Soalnya disini gak ada jalur alternatif. Lumayan lama kami terjebak macet, 30 menit ato 45 menit an. Ternyata yg bikin macet bis Sumber Kencono. Setelah lolos macet kami menuju kota mojokerto, makan malam. Kalo anda berkunjung ke Mojokerto, mampirlah ke stasiun Mojokerto. Di situ banyak pilihan makanan. Saya sering makan di situ bareng kakak. Kalo biasanya, aku makan nasi bebek, atau bakso solo. Setelah kenyang,kami berangkat lagi. Gak ada hambatan yang berarti. Kami nyampe Nganjuk jam 9.30. Berarti 4 jam perjalanan kami. Padahal biasanya 3 jam an. Setelah nyampe rumah, istirahat. Nti malem bangun lagi, sahur puasa sunah arafah.

Jumat, 05 Desember 2008

Ayo Ngurus NPWP........!!!!!

Hayo hayo, sudah punya NPWP blm?? Di tahun 2009 nanti, bila penghasilan anda diatas PTKP dan anda belum ber NPWP, maka tarif anda akan dikenakan 20% lebih tinggi. Selain itu, PTKP untuk tahun 2009 juga berubah lho. Mau tahu lebih lanjut? Ini ada file excelnya, dan di bawah ini adalah penjelasan perubahan uu PPh. Selamat membaca.


 

Jakarta - Undang-undang pajak penghasilan yang baru kini sudah disahkan oleh DPR. Beberapa tarif pajak dipotong sehingga diperkirakan potensial lost pajaknya mencapai Rp 40 triliun. Wajib pajak yang tak ber-NPWP akan dikenakan pajak yang lebih tinggi.

Berikut pokok-pokok pikiran dalam UU Pajak Penghasilan (PPh) yang baru disahkan oleh DPR, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/9/2008).

1. Penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh)
Penurunan tarif PPh dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan tarif PPh yang berlaku di negara-negara tetangga yang relatif lebih rendah, meningkatkan daya saing di dalam negeri, mengurangi beban pajak dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP).

a. Bagi WP orang pribadi, tarif PPh tertinggi diturunkan dari 35% menjadi 30% dan menyederhanakan lapisan tarif dari 5 lapisan menjadi 4 lapisan, namun memperluas masing-masing lapisan penghasilan kena pajak (income bracket), yaitu lapisan tertinggi dari sebesar Rp 200 juta menjadi Rp 500 juta.

b. Bagi WP badan, tarif PPh yang semula terdiri dari 3 lapisan, yaitu 10%, 15% dan 30% menjadi tarif tunggal 28% di tahun 2009 dan 25% tahun 2010.

Penerapan tarif tunggal dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan prinsip kesederhanaan dan international best practice. Selain itu, bagi WP badan yang telah go public diberikan pengurangan tarif 5% dari tarif normal dengan kriteria paling sedikit 40% saham dimiliki oleh masyarakat. Insentif tersebut diharapkan dapat mendorong lebih banyak perusahaan yang masuk bursa sehingga akan meningkatkan good corporate governance dan mendorong pasar modal sebagai alternatif sumber pembiayaan bagi perusahaan.

c.Bagi WP UMKM yang berbentuk badan diberikan insentif pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif normal yang berlaku terhadap bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4,8 miliar. Pemberian insentif tersebut dimaksudkan untuk mendorong berkembangnya UMKM yang pada kenyataannya memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian di Indonesia. Pemberian insentif juga diharapkan dapat mendorong kepatuhan WP yang bergerak di UMKM.

d. Bagi WP orang pribadi Pengusaha Tertentu, besarnya angsuran PPh Pasal 25 diturunkan dari 2% menjadi 0,75% dari peredaran bruto. Penurunan tarif tersebut dimaksudkan untuk membantu likuiditas WP dengan pembayaran angsuran pajak yang lebih rendah serta memberikan kepastian dan kesederhanaan penghitungan PPh.

e. Bagi WP pemberi jasa yang semula dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto menjadi 2% dari peredaran bruto. Perubahan tarif tersebut dimaksudkan untuk memberikan keseragaman pemotongan pajak yang sebelumnya ada yang didasarkan pada penghasilan bruto dan sebagian didasarkan pada penghasilan neto. Dengan metode ini, penerapan perpajakan diharapkan dapat lebih sederhana dan tarif relatif lebih rendah sehingga dapat meningkatkan kepatuhan WP.

f. Bagi WP penerima dividen yang semula dikenai tarif PPh progresif dengan tarif tertinggi sampai dengan 35%, menjadi tarif final 10%. Penurunan tarif tersebut dimaksudkan untuk mendorong perusahaan untuk membagikan dividen kepada pemegang saham, mendorong tumbuhnya investasi di Indonesia karena dikenakan tarif lebih rendah dan meningkatkan kepatuhan WP.

2. Bagi WP yang telah mempunyai NPWP dibebaskan dari kewajiban pembayaran fiskal luar negeri sejak 2009, dan pemungutan fiskal luar negeri dihapus pada 2011. Pembayaran fiskal luar negeri adalah pembayaran pajak di muka bagi orang pribadi yang akan bepergian ke luar negeri. Kebijakan penghapusan kewajiban pembayaran fiskal luar negeri bagi WP yang memiliki NPWP dimaksudkan untuk mendorong WP memiliki NPWP sehingga memperluas basis pajak. Diharapkan pada 2011 semua masyarakat yang wajib memiliki NPWP telah memiliki NPWP sehingga kewajiban pembayaran fiskal luar negeri layak dihapuskan.

3. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk diri WP orang pribadi ditingkatkan sebesar 20% dari Rp 13,2 juta menjadi Rp 15,84 juta, sedangkan untuk tanggungan istri dan keluarga ditingkatkan sebesar 10% dari Rp 1,2 juta menjadi Rp 1,32 juta dengan paling banyak 3 tanggungan setiap keluarga. Hal ini dimaksudkan untuk menyesuaikan PTKP dengan perkembangan ekonomi dan moneter serta mengangkat pengaturannya dari peraturan Menteri Keuangan menjadi undang-undang.

4. Penerapan tarif pemotongan/pemungutan PPh yang lebih tinggi bagi WP yang tidak memiliki NPWP.
a. Bagi WP penerima penghasilan yang dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang tidak mempunyai NPWP dikenai pemotongan 20% lebih tinggi dari tarif normal.
b. Bagi WP menerima penghasilan yang dikenai pemotongan PPh Pasal 23 yang tidak mempunyai NPWP, dikenai pemotongan 100% lebih tinggi dari tarif normal.
c. Bagi WP yang dikenai pemungutan PPh Pasal 22 yang tidak mempunyai NPWP dikenakan pemungutan 100% lebih tinggi dari tarif normal.

5.Perluasan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Dimaksudkan bahwa pemerintah memberikan fasilitas kepada masyarakat yang secara nyata ikut berpartisipasi dalam kepentingan sosial, dengan diperkenankannya biaya tersebut sebagai pengurang penghasilan bruto.
a. Sumbangan dalam rangka penganggulangan bencana nasional dan infrastruktur sosial.
b. Sumbangan dalam rangka fasilitas pendidikan, penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia.
c. Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga dan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia.

6. Pengecualian dari objek PPh
a. Sisa lebih yang diterima atau diperoleh lembaga atau badan nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan atau bidang penelitian dan pengembangan yang ditanamkan kembali paling lama dalam jangka waktu 4 tahun tidak dikenai pajak.
b. Beasiswa yang diterima atau diperoleh oleh penerima beasiswa tidak dikenai pajak.
c. Bantuan atau santunan yang diterima dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial tidak dikenai pajak.

7. Surplus Bank Indonesia ditegaskan sebagai objek pajak.
Aturan ini dimaksudkan untuk memberikan penegasan terhadap penafsiran yang berbeda tentang surplus BI. Menurut UU No.7 Tahun 1983 tentang PPh, pengertian penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh WP dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian surplus BI adalah tambahan kemampuan ekonomis yang termasuk objek PPh yang diatur dalam UU PPh.

8. Peraturan perpajakan untuk industri pertambangan minyak dan gas bumi, bidang usaha panas bumi, bidang usaha pertambangan umum termasuk batubara dan bidang usaha berbasis syariah, diatur tersendiri dengan Peraturan Pemerintah.(dnl/ddn)


 


 


 

INFORMASI LEBIH LANJUT : yani TELP.021 – 78841181 FAX. 78843131


 


 



 

Dan ini adalah link utk download file perhitungan dengan EXCEL nya.D:\SIMULASI PAJAK 2009(1).xls

Nah setelah membaca ini, mari kita mengurus NPWP. Apa Kata Dunia....!!!!

Kamis, 04 Desember 2008

Hari Yang Aneh..........

Apa memang ada ya, hari hari yang sial secara terus menerus? Aku merasa dari hari kemarin, ada saja yang memancing emosiku. Pas mo potong rambut, waktu menyebrang jalan, ditabrak sama Honda Jazz W 1xxx XA. Berhubung emosi, aku lipat saja kaca spionnya. He..he. Memang, seharusnya gak boleh emosi ya. Tapi masalahnya orangnya gak ada tanggung jawab sama sekali, seolah2 gak ada apa2. Kan jadi jengkel. Nah hari ini nih, ada kejadian lagi. Aku rencananya mau ke klien yang ada di daerah Mojokerto. Seperti biasa, aku lewat jalan lintas yang agak kecil, meskipun gak kecil2 amat. Nah, sampe di perempatan di daerah Wonoayu, ada seorang yg sudah tua naik motor. Hmpir sj tertabrak. Tp bukannya ada permintaan maaf atau apa, eh, malah melotot matanya. Kan aku jengkel. Akhirnya keluarlah kata2 ajaib yang tidak pantas disebutkan disini..
Nah, petaka itu terjadi. Di dekat Puskesmas daerah Modong,ada seorang ibu berumur 30an, membawa anaknya yg masih kecil, kira2 5 tahun an, membonceng ibunya yang kira2 berumur 50 tahun. Orang ini mau belok kanan, menuju puskesmas. Meskipun dia sudah nyalain sen, tapi dia mendadak dan gak lihat bagaimana kondisi lalu lintas di belakangnya. Dia hampir saja tertabrak motor di depanku, untung gak kena. Nah pada saat aku mau melintas, eh, dia belok kanan. Ya udah, terjadilah tabrakan itu. Sepeda motornya berjalan gak beraturan menuju pinggir jalan, akhirnya terjatuh. Motorku Cuma patah handle koplingnya. Gak papa lah pikirku. Lalu aku liat ibu dan neneknya itu tersungkur di atas rumput di pinggir jalan. Gak pake helm lagi, orang itu. Untung kepalanya gak papa. Melihat nenek itu, aku langsung teringat ibu, baik itu ibuku atau ibu mertuaku. Aku gak tega ngeyel ma mereka. Akhirnya aku mengalah, bersedia kasih ganti rugi ma dia. Setelah ke Puskesmas, aku pergi mencar i bengkel, perbaiki handel koplingku. Setelah itu cari ATM dan bengkel untuk beli spare part motor yang tertabrak.
Aku telpon klien dan kantorku, minta ijin tidak masuk. Badan rasanya agak pegal2, jg jadi capek. Nunggu di bengkel lama bgt. Setelah dapet barangnya,aku lsg ke rumah korban tabrakan. Aku tanya ke nenek itu, bagaimana.? Untungnya dia gak papa. Setelah negoisasi akhirnya aku kasih ganti rugi ke dia 150 ribu. Ya gak papa lah, yang penting smua gak papa. Apa ada yang salah ya dengan diriku?? Apa aku lupa belum pamitan ma istri sblm aku berangkat kerja? Atau karena aku mengumpat ke orang tua di perempatan itu? Tak tahulah. Hanya Tuhan yang tahu, mungkin ini peringatan dari Allah.
Ya Allah, maafkanlah hambamu ini.....

Senin, 01 Desember 2008

Catatan Perjalanan ke Malang dan Saat Di Malang

Meskipun capek, agak gak enak badan, tetep aja aku brangkat ke Malang sabtu kemarin. Sudah kangen ma ponakan. Meskipun istri juga agak capek, tetep aja berangkat. Dah kangen ponakan ceritanya. Perjalanan lumayan lancar. Tapi kami sengaja pilih jalan yang agak “nyleneh”, pengin lewat tanggul lumpur lapindo. Ternyata jalanan disitu macet, banyak mobil dan truk lewat sana. Lumayan lama kami terjebak di jalan itu, ada 30 atau 45 menit. Trus kami cari jalan potong lagi, untuk masuk di tanggul lumpur itu. Akhirnya kami menelusuri tanggul itu beriringan dengan truk2 besar pengangkut tanah penguat lumpur. Kami melihat rumah yang dulu mentereng, megah, sekarang kelihatan bekas atapnya. Lalu kami lihat sebentar pengerukan kali porong, yang menjadi dangkal karena pembuangan lumpur lapindo ke kali porong. Perjalanan cukup nyaman, dengan kecepatan antara 70 – 80 Km/jam. Tapi ya ada saja orang2 “antik” yang bikin agak aku stres, bikin istri ku kaget kalo aku tiba2 nge rem mendadak.
Kami istirahat sebentar di bakpao telo, beli oleh2 buat ponakan, skalian mendinginkan mesin dan pantat, he..he. Maklum, duduk terus, jadi panas. Setelah istirahat bentar, beli oleh2 dan makan es krim, kami jalan lagi. Waktu itu sekitar jam 5.30 s/d 6 an. Jalan lagi sambil crita2 kalo istri punya sodara di daerah Lawang situ. Akhirnya, lebih kurang ½ jam kemudian kami nyampe rumah kakak. Eh kok sepi. Ternyata kakak sekeluarga lagi makan, kami disuruh menyusul kesana. Makan soto daging, soto dhok namanya. Memang kalo yang jual selesei kasih kecap di mangkoknya, pas meletakkan botol kecapnya, terdengarlah bunyi dhok yang keras. Kalo orang punya sakit jantung pasti kumat deh, bener. Aku aja berkali2 kaget trus. Setelah makan, si Ian ikut aku pulang, Nira ikut ortu nya cari kompor gas. Maklum, minyak gas disini sudah langka. Sampai di rumah, istri ngajak ian masuk rumah, aku me markir motor tercinta. Eh kok keluar suara desis an angin, ternyata ban ku bocor. Untung bocor nya pas dah nyampe rumah. Besok pagi saja di perbaiki, di bawah sana ada tukang tambal ban. Memang, rumah kakak ada di atas bukit. Serasa di villa gitu, he..he . Kami istirahat bentar sambil lihat tv&ngobrol ma Ian. Kakak nyampe 1 jam an kemudian. Mana kompornya yah? Tanya si sulung ke ortunya. Dijawab dengan senyuman, sambil bilang : Lho iya kan, pasti ditanyain gitu he..he. Kompor belum dapat. Si Nira masih tidur, padahal aku pengin guyon an. Ya biarlah, besok pagi kan masih bisa. Eh setelah ditaruh di tempat tidur, gak berapa lama, si bungsu bangun. Jadilah kami main2, sampe malem gak kerasa. Gemes banget liat wajahnya. Senyumnya mahal banget, beda banget ma mas nya. Mas nya murah senyum.
Minggu yang cerah, aku dibangunin Ian. Bangun pagi, sholat. Trus main ma ian, naik sepeda keliling komplek perumahan. Main sampe puas. Main game di komputer juga. Senengannya pasti main Rally. Ya gpp sih, soalnya om nya jg seneng kok, jadi sama2 seneng. Anak nya pembantu kakak datang nganter minyak gas. Kakak bilang wah, dianter in minyak gas kayak dikasih emas saja. Puas main, jam 9 an aku mo benerin ban. Eh, setelah kulihat, ban depanku sudah retak. Alamak!!!!! Bakalan harus beli ban luar nih, harus cepet diganti. Setelah pinjam motor kakak, aku cari ban. Sulit juga. Cari sana sini, gak ada yang 1 merek ma yang aslinya. Akhirnya gpp deh, coba ganti ma merk lain. Busyet, 130 ribu harganya. Habis dah sangu nya. Plus ongkos tambal ban nya 8ribu. Setelah selesei, balik ke rumah, main ma ponakan2. Main saja lo ya, kok bisa capek ya. Niatnya sih meluruskan badan di atas kasur, eh ketiduran. Bangun2 pas kakak sekeluarga mo ke acara nikahan tetangganya. Setelah kakak berangkat, buka komputer, main game lagi. Trus pas istri dah bangun, makan bareng ma sop. Gak berapa lama, kakak dah pulang, sambil bawain oleh2 buat Mbak di sidoarjo. Terus main pesawat dari kertas ma Ian. Lomba bikin pesawat yang bagus. Trus ian main ma temen2 nya, main sepeda, main bola. Aku ma istri siap2 berangkat pulang, maklum sudah jam ½ 5 sore. Aku gak mau kemalaman. Eh pas mau berangkat, istri sakit. Akhirnya berangkat ditunda. Aku beli obat dulu ma ponakan, trus lanjut main lagi ma ponakan. Istri tak suruh istirahat, biar agak enakan. Jam 6.30 baru bangun istriku. Langsung saja, setelah sholat, aku berangkat pulang. Berhubung uang dah habis, kami berhenti sebentar di ATM, sambil transfer juga. Eh, kok perut terasa lapar ya. Maklum, kami belum makan. Sampe Singosari, kami berhenti di warung lalapan. Kami makan lalapan ayam dan lele. Setelah kenyang kami langsung berangkat. Gak ada halangan apapun di jalan, Alhamdulillah. Cuaca jg lmyn cerah. Tapi pas mo nyampe sidoarjo, ada bekas2 hujan. Kami pikir hujan sudah terang. Kami terus saja. Eh gak taunya, 8Km sebelum nyampe rumah, hujan lebat turun. Kami menepi, pake jas hujan. Lanjut lagi perjalanannya. Eh gak lama kemudian sudah terang, tp jas hujan masih kupakai. Lho, hujan lagi. Wah bikin repot saja. Kami mampir bentar di rumah mbak, dengan kondisi badan yang basah, kasihkan oleh2 dari malang. Setelah ngobrol bentar, aku pun pulang. Begitu nyampai rumah, langsung tidur. Capek banget, istriku apalagi, tapi hati seneng. Bisa jalan2 ma istri, dan ketemu ma ponakan yang lucu2. Kapan2 main lagi kesana ah....!!! InsyaAllah.

Kamis, 27 November 2008

First Blog

27 November 2008

Surabaya mendung terus. Pasti deh kalo pulang kantor, selalu "nyeker". Tp begitulah Perjuangan. Pantang Menyerah.