Rabu, 17 Desember 2008

About Sunset Policy

Masih ada yang bingung dengan sunset policy?? Ini ada beberapa point penting yang mungkin bisa bermanfaat bagi semua. Keterangan ini saya dapat dari file seminar pajak. Semoga bermanfaat.....!!

TALKING PAPER

Topik

Sunset Policy

Audience 

Wajib Pajak dan Masyarakat

Pointers 

  • Sunset Policy merupakan fasilitas penghapusan sanksi Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atau Badan berupa bunga atas kekurangan pembayaran pajak yang sebaiknya dimanfaatkan oleh masyarakat baik yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau belum;
  • Yang dapat memanfaatkan Sunset Policy adalah :
    • Orang Pribadi (OP) yang belum memiliki NPWP dapat mendaftarkan diri dengan suka rela untuk memperoleh NPWP dalam tahun 2008 dan menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun 2007 dan/atau tahun sebelumnya dalam kurun waktu mulai tanggal 1 Januari 2008 sampai dengan 31 Maret 2009.

    Syarat lainnya yang harus dipenuhi untuk memanfaatkan fasilitas Sunset Policy adalah :

    • Tidak sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, Penyidikan, Penuntutan atau Pemeriksaan di Pengadilan atas Tindak Pidana di bidang perpajakan;
    • Melunasi seluruh pajak yang kurang dibayar dan kemudian menyampaikan SPT Tahunan PPh OP.
    • Wajib Pajak (WP) OP maupun WP Badan yang telah memiliki NPWP sebelum tanggal 1 Januari 2008 yang membetulkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2006 dan/atau tahun-tahun sebelumnya dalam tahun 2008 yang menimbulkan tambahan pembayaran pajak.

      Penyampaian SPT Tahunan PPh OP atau Badan Tahun Pajak 2006 dan/atau sebelumnya yang belum disampaikan dan baru disampaikan pada tahun 2008 ini, dianggap sebagai pembetulan SPT.

      Syarat lainnya yang harus dipenuhi untuk mendapatkan fasilitas Sunset Policy adalah :

      • Terhadap SPT Tahunan PPh yang dibetulkan belum diterbitkan surat ketetapan pajak;
      • Terhadap SPT Tahunan PPh yang dibetulkan belum dilakukan pemeriksaan atau dalam hal sedang dilakukan Pemeriksan, Pemeriksa Pajak belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP);
      • Telah dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, tetapi Pemeriksaan Bukti Permulaan tersebut tidak dilanjutkan dengan tindakan penyidikan karena ditemukan adanya Bukti Permulaan tentang tindak pidana di bidang perpajakan;
      • Melunasi seluruh pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat pembetulan SPT Tahunan PPh WP OP atau Badan sebelum SPT Tahunan PPh tersebut disampaikan.


     

  • Tahun Pajak SPT Tahunan PPh yang akan dibetulkan, diserahkan sepenuhnya kepada WP (self assessment) baik tahun pembetulan maupun isi SPT Tahunannya. Data dan informasi yang tercantum dalam pembetulan SPT Tahunan PPh OP atau Badan yang disampaikan tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan SKP atas pajak lainnya dan tidak digunakan untuk pemeriksaan ;
  • Termasuk dalam lingkup pembetulan SPT Tahunan PPh meliputi pembetulan SPT Tahunan PPh yang terkait dengan pembayaran :
    • PPh Pasal 29;
    • PPh Pasal 4 ayat (2) dan/atau
    • PPh Pasal 15.
  • Sebagaimana kebiasaan masyarakat kita selalu menunggu saat-saat terakhir, demikian juga masyarakat/Wajib Pajak yang memanfaatkan Sunset Policy kelihatannya berperilaku yang sama. Oleh karena itu untuk menghindari antrian yang panjang dan pelayanan yang lambat dalam proses pemanfaatan Sunset Policy, dihimbau masyarakat/Wajib Pajak untuk segera menggunakan fasilitas Sunset Policy tanpa harus menunggu batas akhir.
  • Untuk memperoleh Informasi maupun menyampaikan pengaduan tentang pemanfaatkan Sunset Policy ini dapat menghubungi telepon kami (sesuai nomor telepon Kakanwil/KaKPP setempat) atau Kring Pajak 500 200 (melalui HP 021-500 200).


 

Cara memperoleh NPWP dalam rangka Sunset Policy

Wajib Pajak (WP) mengisi formulir pendaftaran dan menyampaikan secara langsung atau melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP) / Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) setempat dengan melampirkan:

  1. Untuk WP Orang Pribadi:
  • Fotokopi KTP bagi Warga Negara Indonesia;
  • Foto kopi paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing;
  1. Untuk WP Badan:
    1. Fotokopi akte pendirian dan perubahan atau surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi BUT (Bentuk Usaha Tetap);
    2. Fotokopi KTP/Paspor salah seorang pengurus aktif;
    3. Surat pernyataan tempat kegiatan usaha dari salah satu pengurus aktif.

Permohonan Pembuatan NPWP diselesaikan dalam jangka waktu 1 (satu) jam.

Pendaftaran NPWP oleh Wajib Pajak dapat juga dilakukan secara elektronik melalui www.pajak.go.id.


 

Pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh dalam rangka Sunset Policy

  • Setelah memperoleh NPWP, Wajib Pajak mengisi SPT yang akan diserahkan/dibetulkan yang pada pokoknya berisi:
    • Data pribadi Wajib Pajak ;
    • Penghasilan yang diperoleh oleh Wajib Pajak;
    • Harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak;
    • Kewajiban Wajib Pajak
  • Formulir SPT dapat diperoleh dengan cara mengunduh di www.pajak.go.id atau datang langsung ke KPP terdekat.
  • Pengisian SPT Tahunan PPh maupun tahun pajak yang disampaikan/dibetulkan diserahkan sepenuhnya kepada Wajib Pajak berdasarkan prinsip self assessment.
  • SPT tahunan PPh yang disampaikan/dibetulkan harus menunjukkan kurang bayar.
  • Formulir SPT Tahunan PPh yang digunakan Wajib Pajak dalam rangka Sunset Policy ditambahkan tulisan "SPT Berdasarkan Pasal 37A Undang-Undang KUP" di bagian atas tengah SPT Induk dan setiap lampiran SPT Tahunan PPh. Khusus bagi Wajib Pajak yang telah terdaftar sebelum tahun 2008, SPT Tahunan PPh dalam rangka Sunset Policy dapat juga dituliskan "Pembetulan berdasarkan Pasal 37A UU KUP"
    • SPT Tahunan PPh yang disampaikan oleh Wajib Pajak baru (terdaftar dalam tahun 2008) sekaligus dianggap sebagai SPT Pembetulan.
    • SPT Tahunan PPh yang disampaikan oleh Wajib Pajak baru sebelum 1 Juli 2008 masih diberi kesempatan untuk dibetulkan kembali sebanyak 1 (satu) kali.
    • Apabila SPT yang disampaikan Wajib Pajak dalam rangka Sunset Policy belum diberi tanda khusus, maka petugas akan menghubungi dan mengkonfirmasi Wajib Pajak kemudian memberi tanda khusus.


 

Pemeriksaan

  • Wajib Pajak yang sedang diperiksa, apabila memanfaatkan fasilitas Sunset Policy pemeriksaannya dapat dihentikan termasuk terhadap jenis pajak lainnya. Namun jenis pajak lainnya tersebut tidak menyatakan lebih bayar.
  • Pemeriksaan tidak dapat dihentikan bila terdapat indikasi pidana yang telah dibuktikan dalam hasil pemeriksaan bukti permulaan atau atas perintah khusus Direktur Jenderal Pajak.
  • Jika Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh yang menyatakan lebih bayar dan ingin memanfaatkan fasilitas Sunset Policy, maka SPT Tahunan PPh yang menyatakan lebih bayar tersebut dianggap dicabut.

Keuntungan Memanfaatkan Fasilitas Sunset Policy

  • Sanksi Pajak dihapuskan;
  • Data dan informasi yang diungkapkan Wajib Pajak dalam SPT Tahunan PPh sehubungan dengan pemanfaatan Sunset Policy, tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan pemeriksaan, kecuali apabila ditemukan data kongkrit yang menyatakan bahwa SPT yang dibetulkan tersebut tidak benar;
  • Apabila Wajib Pajak sedang diperiksa dan belum disampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), pemeriksaan dihentikan;
  • Data dan/atau informasi yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh terkait dengan pemanfaatan Sunset Policy tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan surat ketetapan pajak atas jenis pajak lainnya;
  • Bagi yang sudah memiliki NPWP, mulai tahun 2009 akan terhindar dari pengenaan tarif PPh Pasal 21 lebih tinggi 20% dan untuk Pasal 22 dan Pasal 23 lebih tinggi 100%.
  • Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang akan berangkat ke luar negeri, mulai tahun 2009 tidak perlu membayar Fiskal Luar Negeri.


 

Kerugian Tidak Memanfaatkan Fasilitas Sunset Policy

  • Pasti merugikan karena tidak lagi terbebas dari sanksi yang memberatkan Wajib Pajak.
  • Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Pasal 35A UU KUP mendapatkan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan dari berbagai institusi/lembaga Pemerintah maupun swasta.
  • Perasaan bersalah dan kemungkinan besar menjadi objek pemeriksaan akan membayangi aktifitas ekonomi sehari-hari, sehingga susah tidur.

Lain-Lain yang Berhubungan dengan Sunset Policy

  • Sunset Policy bukan jebakan, karena diatur di dalam UU Perpajakan dan peraturan pelaksanaannya sehingga mempunyai kepastian hukum yang jelas. Selain itu sejak dipercepatnya pelaksanaan reformasi birokrasi di Direktorat Jenderal Pajak yang disebut modernisasi administrasi perpajakan (sejak dua tahun yang lalu), maka telah dilakukan reformasi kebijakan (amandemen UU Perpajakan), restrukturisasi organisasi yang berbasis pada fungsi, antara lain pembentukan unit eselon dua yang bertugas sebagai provost-nya pegawai, perbaikan business process dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi melalui peningkatan kemampuan dan mutu administrasi berdasarkan teknologi informasi terkini, peningkatan mutu kinerja SDM berdasarkan kompetensi, peningkatan integritas dan loyalitas melalui berbagai cara antara lain penentuan Kunci Indikator Kinerja, penerapan kode etik yang ketat, mapping pegawai, pembangunan SOP, penerapan job grading, perbaikan remunerasi, dan sebagainya. Sehingga masyarakat tidak perlu ragu untuk memanfaatkan Sunset Policy karena memang bukan jebakan.
  • Sunset Policy adalah pelengkap rangkaian Modernisasi Administrasi Perpajakan.
    • Semua data dan keterangan yang disampaikan dalam SPT Tahunan PPh Wajib Pajak dilindungi kerahasiaannya (diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang KUP), sebagaimana dilakukan juga oleh negara-negara lain. Bahkan bagi petugas pajak yang melanggarnya dikenakan sanksi pidana.


 

Perhatian untuk kalangan internal (berdasarkan pertanyaan-pertanyaan/masalah yang masuk ke KPDJP).

  • Ketentuan Sunset Policy berdasarkan Pasal 37A UU KUP bersifat khusus dan hanya berlaku dalam jangka waktu 1 tahun sehingga dapat dikatakan bahwa kebijakan ini merupakan pintu khusus yang dirancang untuk dimasuki dan dinikmati masyarakat/Wajib Pajak guna secara suka rela memenuhi kewajiban perpajakannya dengan diberikan kesempatan yang berupa fasilitas atau insentif. Jadi tidak ada hubungannya dengan pintu yang lain yang ada dalam UU KUP, misalnya Pasal 8 ayat (1) UU KUP.


     

  • Bagi Wajib Pajak yang telah memasukan SPT Tahunan PPh pembetulan sebelum tanggal 1 Juli 2008 masih diperkenankan untuk melakukan pembetulan satu kali lagi. Apabila Wajib pajak yang masih ingin membetulkan lagi, boleh namun pembetulan tersebut bukan dalam rangka Sunset Policy (bisa memakai pintu lain yang tersedia dalam UU KUP).


     

  • Bagi Wajib Pajak yang telah memasukan pembetulan SPT Tahunan PPh sebelum tanggal 1 Juli 2008 dan melakukan pembetulan kembali SPT setelah itu dalam tahun yang sama, SPT pembetulan yang pertama bukan menjadi objek pemeriksaan.
    • Apabila SPT yang disampaikan Wajib Pajak dalam rangka Sunset Policy belum diberi tanda khusus, maka petugas akan menghubungi dan mengkonfirmasi Wajib Pajak kemudian memberi tanda khusus.
    • Pembetulan SPT Tahunan PPh yang dilakukan pada tahun 2008 pada umumnya berkenaan dengan pemanfaatan Sunset Policy, oleh karenanya apabila pegawai akan menolak, minimal harus meminta persetujuan dari kepala kantor sebagai penanggung jawab.
  • Pegawai yang menangani Sunset Policy, apabila menghadapi masalah tidak diperkenankan membuat judgement masing-masing namun harus berkonsultasi dengan kepala kantornya terlebih dahulu.
  • Semua pegawai harus berusaha untuk mensukseskan Sunset Policy ini dengan sungguh-sungguh.
  • Terhadap konsultan pajak agar diberikan pemahaman tentang Sunset Policy sehingga kliennya dapat memanfaatkan Sunset Policy.
  • Apabila terdapat data mengenai Wajib Pajak yang memanfaatkan Sunset Policy di luar yang disampaikan/dibetulkan, agar tindak lanjutnya menunggu setelah 1 Januari 2009, sehingga Wajib Pajak mendapat kesempatan memanfaatkan Sunset Policy.
  • Para kepala kantor agar mengarahkan, mengingatkan dan mengawasi seluruh jajaran di bawahnya agar tidak terjadi hal yang berakibat menghalangi masyarakat/Wajib Pajak yang akan memanfaatkan Sunset Policy.
  • Wajib Pajak yang memanfaatkan Sunset Policy, khususnya Wajib Pajak yang membetulkan SPT Tahunan PPh hanya meliputi pembayaran PPh Pasal 4 ayat (2) dan/atau PPh Pasal 15 yang bersifat final yang dibayarkan pada tahun 2008 ini sehingga SPT Tahunan PPh-nya nihil namun tetap ada lampiran SSP-nya, agar tetap diterima oleh petugas.
  • Pelaksanaan Kampanye Sunset Policy baru dimulai pada tanggal 1 Juli 2008, karena Sunset Policy bukan pengampunan pajak (tax amnesty), sehingga perlu dilakukan persiapan yang matang termasuk menyiapkan aturan pelaksanaannya.
  • Sanksi terhadap keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh, tidak diperhatikan.

Sound Bite 

  • Mau tidur nyenyak, manfaatkan Sunset Policy
  • Sunset Policy ini adalah win-win solution. Bagi Wajib Pajak, dihapuskannya sanksi pajak dan tidak diperiksa, sedangkan bagi Negara, adalah bertambahnya kemampuan negara untuk membiayai kebutuhannya misalnya : pelayanan publik, fasilitas umum, subsidi dan lain-lain.
  • Salah dan khilaf dimaafkan, manfaatkan Sunset Policy.
  • Sunset policy adalah tonggak dimulainya era keterbukaan.
  • Manfaatkan kesempatan emas hanya di tahun ini.
  • Jangan terlewatkan batas Sunset Policy 31 Desember 2008
  • Cinta Bangsa dan Negara? Manfaatkan Sunset Policy.


 

Tidak ada komentar: