Selasa, 30 Desember 2008

Beberapa Artikel Tentang Perpanjangan Batas Waktu Sunset Policy

Senin, 22/12/2008 00:33 WIB


 

Sunset policy bisa diperpanjang 3 bulan

JAKARTA: Pemerintah membuka peluang perpanjangan masa penghapusan sanksi pajak hingga Maret 2009, menyusul desakan Kadin agar batas waktu berakhirnya kebijakan sunset policy dimundurkan selama 3 bulan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan perpanjangan sunset policy berdasarkan Undang-Undang Perpajakan tidak mungkin untuk dilakukan. Akan tetapi, pemerintah akan mencari celah dari sisi administrasi hukum yang masih memungkinkan agar kebijakan tersebut diperpanjang hingga Maret 2009. "Yang kita cari adalah celah administrasi yang memungkinkan treatment itu dilakukan," jelasnya seusai Musyawarah Nasional V Kadin Indonesia, kemarin. Cara yang mungkin dilakukan, lanjutnya, pengusaha harus tetap melaporkan klaim surat pemberitahuan (SPT) atau koreksi pajaknya sesuai dengan jadwal semula, yakni paling lambat 31 Desember. Akan tetapi, pembayarannya dapat ditunda hingga 31 Maret. "Itu lebih gampang daripada kami mengubah undang-undang." Sunset policy merupakan fasilitas perpajakan yang diatur berdasarkan UU No.28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Fasilitas ini memungkinkan wajib pajak orang pribadi atau badan untuk membetulkan surat pemberitahuan pajak penghasilan pada tahun pajak 2006 dan tahun-tahun sebelumnya, tanpa diberikan sanksi administrasi. Atas laporan itu, wajib pajak tidak dikenakan denda 2% dari kewajiban per bulan dan dijamin tidak akan diperiksa karena angka yang diperbarui. Fasilitas ini berlaku sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2008.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia M.S. Hidayat menyatakan mendukung sepenuhnya kebijakan sunset policy mengingat dunia usaha tengah terkena imbas dari krisis finansial dan perlambatan ekonomi dunia. Untuk itu, Kadin meminta agar kebijakan tersebut diperpanjang selama 3 bulan hingga Maret 2009. "Kata undang-undang tidak mungkin, tetapi bisa dibuat perppunya," ujarnya. Menkeu menambahkan kebijakan pajak yang digalakkan pemerintah sejauh ini terbukti efektif meningkatkan kepatuhan para wajib pajak. Hal ini terbukti dari tingginya minat masyarakat untuk membuat nomor pokok wajib pajak (NPWP). "Hampir 200.000 NPWP baru setiap hari. This is another success."

Potensi rugi

Di sisi lain, Kadin memperhitungkan potential loss (potensi yang hilang) dalam penerimaan pajak selama tahun depan dapat menembus angka Rp200 triliun-Rp250 triliun. Hariyadi B. Sukamdani, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Kebijakan Publik, Perpajakan, Layanan, Sistem Moneter dan Fiskal, menyebutkan potential loss itu akan berasal dari pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). Besaran pajak yang hilang dihitung berdasarkan asumsi adanya penurunan kapasitas produksi industri selama 2009 sebesar 50% akibat terkena dampak krisis keuangan dunia.

Dengan demikian, nilai pajak akan terkoresi sekitar separuh dari asumsi penerimaan PPh dan PPN pada tahun ini yang sekitar Rp500-Rp600 triliun, di mana masing-masing menyumbangkan Rp400-Rp500 triliun dan Rp200-Rp300 triliun. Menurut dia, asumsi penurunan penerimaan pajak versi Kadin Indonesia itu lebih tinggi dibandingkan dengan proyeksi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) baru-baru ini sebesar Rp200 triliun. Proyeksi potential loss pajak versi Apindo itu, katanya, hanya berdasarkan penghitungan kehilangan pajak dari PPh. Hariyadi menambahkan proyeksi yang dibuat Kadin Indonesia tentang potensi kehilangan pajak 2009 itu telah disampaikan ke Depkeu dan Direktorat Jenderal Pajak. Dia menilai pemerintah telah memahami proyeksi tersebut dan berharap mereka segera menindaklanjutinya berupa kebijakan penyesuaian. (16) (dewi.astuti@...)


 

Oleh Dewi Astuti


 

Bisnis Indonesia


 

bisnis.com

Tidak ada komentar: