Nah, ini yang lebih update tentang batas waktu Sunset Policy. Dapet di blog tax learning, yang dikutip dari detik.com moga bermanfaat.
Tuesday, December 30, 2008
Program Sunset Policy Diperpanjang Hingga Pebruari 2009?
Selasa, 30/12/2008 17:04 WIB
Permintaan Membludak, Sunset Policy Diperpanjang Februari 2009
Alih Istik Wahyuni, Angga Aliya ZRF - detikFinance
Jakarta - Departemen Keuangan akan memperpanjang sunset policy atau kebijakan penghapusan sanksi pajak yang seharusnya berakhir besok menjadi Februari 2009. Demikian disampaikan Menkeu Sri Mulyani dalam temu wicara dengan pelaku bursa di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (30/12/2008). Sri Mulyani saat ditemui di kantor presiden sebelumnya mengungkapkan, pemerintah mempertimbangkan untuk memperpanjang sunset policy ke Februari 2009. Pemerintah memperpanjang program ini karena membludaknya pendaftaran wajib pajak di detik-detik akhir pentutupan sunset policy di 2008. "Sunset Policy akan diperpanjang sampai Februari, tapi jangan tunggu sampai 28 Februari lagi. Ini adalah (perpanjangan) yang terakhir," katanya..
Menurut Sri Mulyani, pihaknya hari ini sangat kewalahan melayani pendaftaran wajib pajak di kantor-kantor pajak. "Karena banyak wajib pajak yang register sunset policy. Karena deadline besok pagi," katanya. Bahkan ada wajib pajak yang sampai mengeluh karena proses pendaftaran yang membludak. "Sampai ada yang bilang, 'saya mau kasih uang ke negara saja kok susah'. Padahal tadinya kita yang kejar-kejar untuk bayar," kata Sri Mulyani.
Namun ia menyatakan, kondisi ini cukup melegakan karena artinya ada kesadaran masyarakat untuk membayar pajak.
(lih/qom)
2 komentar:
bagus2 bro, beritane up to date, tapi saranku tolong cantumin sumbernya biar kamu gak di anggap plagiator dan melanggar undang2 HAKI hehehe....... ^_^
hehehe sorry bro ternyata sudah ada sumbernya toh, aku gak liat hehehe....... peace man :)
http://www.cmarisko.co.cc
Posting Komentar