Selasa, 31 Mei 2011

Mencoba Memandang dari Sisi Yang Lain...

Ya, memandang dari sisi yang lain. Bagaimana orang lain itu berpikir? Bagaimana cara pandang mereka? Kalo cara berpikir dan cara pandang mereka sama dengan kita, Alhamdulilah, hidup akan tenang. Karena kemungkinan konflik sangatlah kecil. Tapi, Tuhan menciptakan makhluknya berbeda-beda. Kalo diciptakan semua, ya pasti gak serulah. Asumsi seperti ini. Saya adalah akuntan, yang artinya, menurut orang saya adalah seseorang yang ahli di bidang akuntansi. Sebetulnya anggapan itu tidak salah, meskipun juga tidak 100% benar, ha..ha..ha.. Nah, bisa dibayangkan kalo cara pandang nya sama semua seperti saya? Pastilah seorang akuntan gak bakalan "laku" di pasaran. Karena semua orang sudah ahli akuntansi. Maka beruntunglah kita hidup dalam perbedaan. Alhamdulillah...

Saya akan sedikit bercerita tentang klien saya, yang sedang menghadapi "ujian" karena diperiksa oleh Pajak di suatu daerah. Seperti yang kita tahu, begitu mendengar kata pajak saja orang agak takut. Apalagi mendengar kata Pemeriksaan Pajak. Bergetarlah semua sendi-sendi kita, terutama lutut. Ndredeg istilah Jawanya. Berhubung saya sebagai konsultannya (hanya tampil di belakang layar), maka saya bertanggung jawab untuk membantu menjawab pertanyaan dari pemeriksa. Kasusnya, untuk tahun 2010, kami melaporkan SPT. Dimana pada tahun 2010, sudah jelas bahwa pendapatan final dan tidak final harus dipisahkan. Berhubung klien saya memiliki beberapa pendapatan yang final dan tidak final, maka kami harus melakukan pemisahan atas pendapatan dan beban-bebannya. PPh Final berarti kita sudah melakukan pelunasan/pembayaran atas hutang pajak tersebut.

Nah, masalah timbul saat melaporkan SPT. Kondisi klien saya, bila pendapatan final dan tidak finalnya digabung akan terkena 2 tarif yaitu 12,5% dan 25 % karena omzet lebih dari 4,8M. Tetapi, bila kami hitung PPh tidak finalnya (karena asumsi saya PPH final harus dikeluarkan) maka kami hanya kena 1 tarif yaitu 12,5%. Disinilah masalah itu bermula. Pemeriksa menggunakan dasar Se 66 tentang petunjuk pelaksanaan perhitungan PPh, dengan asumsi pendapatan bruto (final dan tidak final) dihitung sebagai dasar perhitungan. Padahal menurut UU 36 tahun 2008, PPh final harus diperlakukan sendiri karen beda perhitungan dan pelaksanaannya. Nah, dari situ saja sdh terdapat perbedaan. Saya sebagai konsultan lebih condong untuk sesuai UU, sedangkan pemeriksa sesuai SE. Dari kejadian itu, penafsiran atas UU saja antara pemeriksa dan wajib pajak sudah berbeda. Ada 2 sudut pandang yang berbeda. Satu sisi menganggap A, dan satu sisi menganggap B. Pusinglah...

Satu lagi yang aku dapat atas pemeriksaan pajak, sebagai pengalaman. Bahwa pemeriksa selalu berdasarkan cash basis. Selalu menggunakan arus uang masuk sebagai dasar pemeriksa. Karena bila ada arus uang masuk, itu berarti pendapatan bagi wajib pajak. Wow... Saya yakin ini 100% salah. Tidak semua arus uang masuk selalu dianggap sebagai pendapatan. Padahal, ada beberapa arus uang masuk tersebut harus dikurangi dengan pengeluaran / biaya untuk mendapatkan pendapatan sebesar itu. Seharusnya, kalo sama-sama fair, harus lihat dari 2 sisi. Sisi masuknya bagaimana, dan sisi keluarnya seperti apa, Nah, baru bolehlah pemeriksa menanyakan alasan pengurangan pendapatan tersebut apa. Yah, semoga institusi kita dan diri kita sendiri akan berubah lebih baik, demi kemajuan bangsa. Sama-sama belajar, dan mencoba duduk bersama dan saling berdiskusi, tentang penafsiran suatu aturan. Biar terjadi win win solution, serta tidak ada perdebatan "kusir" lagi.

Senin, 23 Mei 2011

Jenuh Dengan Kualitas Musik Indonesia Saat Ini...!!!

Ya, aku merasa jenuh dengan kualitas musik Indonesia saat ini. Terus terang, aku merindukan saat dulu, dimana persaingan band2 sangat seru. Dewa19, Jamrud, Gigi, Padi, Powerslaves dan lain sebagainya bersaing di blantika musik Indonesia. Sekarang ini kalo menurutku hanya mengikuti trend saja, tidak ada yang konsisten berada di jalurnya. Trend melayu, banyak band Melayu ikut muncul. Mungkin kalo band yang relatif baru dan menurutku masih lumayan bagus adalah Wali, Nidji. Ayo Musisi Indonesia, tunjukkan kemampuanmu meramaikan musik Indonesia....!!

Jayalah terus musik Indonesia...!!!

Kamis, 28 April 2011

LAKNATULLAH....!!!

Hanya itu yang bisa aku ucapkan setelah membaca Link ini. Aku memang bukan pecinta Anjing. Tapi melihat perlakuan manusia kepada hewan seperti ini, dimana otaknya? Atau orang ini gak punya otak. Dengan tinggi anjing 72 cm (kalo gak salah), masak jg dikasih kandang setinggi itu jg, untuk 2 ekor lagi. Belum lagi dikirim lewat angkutan barang. Sekali lagi, angkutan barang. Selama kurang lebih 17 Jam. Gak habis pikir aku. Sungguh, Laknatullah.... Bagi anda yang membaca ini, yang kebetulan sebagai jasa pengantar (ekspedisi), saya mohon jangan memikirkan untung atau uang saja. Tapi cobalah lebih peka. Ingat, peka. Bukan pekak.....

Kamis, 14 April 2011

Pengalaman Perpanjangan Surat Kendaraan Bermotor

Selama ini, tiap-tiap tahun aku memperpanjang surat kendaraan dengan cara titip kepada seseorang yang kukenal. Baru kemarin ini, tanggal 13 April 2010 aku melakukan sendiri, dibantu ibu tercinta mengurus perpanjangan. Inipun juga karena plat nomor motorku sudah 5 tahun, sehingga harus melakukan cek fisik kendaraan. Untuk daerah Jawa Timur, bisa mengecek biaya pajaknya via SMS ke SAMSAT (7070) dengan cara ketik plat nomornya. Contoh : Jatim AgxxxxKR. Nanti akan dapat jawaban dari Samsat Jatim Berapa PKB nya, BBN nya, dan Jasa Raharja nya.

Setelah dapat info, PKB Rp159.000, BBN2 Rp106.000, Jasa Raharja Rp35.000, siaplah saya ke kantor SAMSAT di kota Nganjuk tercinta (karena kendaraan saya AG Nganjuk). Dengan bawa uang Rp300.000 di tangan, PD lah saya ke kantor tersebut. Pastilah cukup, bisa beli makanan sekalian dah. Begitu datang, saya langsung menuju tempat cek fisik kendaraan, sementara ibu saya melakukan fotocopy dokumen seperti BPKB,KTP dan STNK nya, beserta beli map dari mereka. Total untuk fotocopy plus map, Rp6.000. Cek fisik (esek-esek) yang dilakukan adalah dengan menggosok nomor mesin dan nomor kendaraan dengan kertas khusus dari Kepolisian. Dengan PD nya, karena dokumen telah siap dan cek fisik sudah selesai, langsung menuju loket pengambilan formulir. Eh ternyata, petugas di loket tersebut bilang "..Mas, minta tanda tangan dulu di loket cek fisik...". Walah, gak tau aku kalau cek fisik ada loketnya. Langsung lah menuju loket cek fisik. Ternyata, di form tersebut seharusnya ada isian cek fisik kendaraan. Lampunya bagaimana, remnya bagaimana, ban kondisinya bagus atau tidak. Tapi kenyataanya, hanya diisi oleh mereka tanpa melihat kondisi kendaraanku sendiri. Wah, berarti kalau kondisi rem blong, mereka gak bakalan tau ya. Setelah dapat tanda tangan dan membayar Rp25.000 (untuk mobil Rp30.000), kembali ke tempat pengambilan formulir tadi. Kuserahkan semua berkas nya dalam 1 map merah. Dibikinlah kuitansi oleh mereka atas pembelian formulir STNKB sebesar Rp100.000.

Nah, setelah dari loket ini, kita mengisi form yang isinya kurang lebih seperti tertera dalam BPKB. Plat Nomor kendaraan, CC, tahun pembuatan, warna, Nomor mesin dan rangka, dll. Setelah lengkap, saya masuk ke Sebuah ruangan yang ber AC (dingin banget disitu). Disitu berjajar loket-loket. Ada loket perpanjangan (her) STNK 1 tahun, 5 tahun, informasi, kasir 1 s/d 3, pengambilan/penyerahan STNK, dan Jasa Raharja. Saya memasukkan berkas dalam map merah saya kepada seorang petugas. Ditanya nama saya (karena sebetulnya, pengurusan ini harus diurus oleh pemilik sendiri, tidak boleh dititipkan atau lewat calo) oleh petugas. "Ya Pak.." jawabku. Setelah di cek kelengkapannya, BPKB dan KTP ku diserahkan kembali. Sedangkan map merah yang berisi fotocopy KTP dan STNK dan lain sebagainya, diserahkan ke meja sebelahnya untuk diproses. Cukup lama juga menunggu.

Setelah kurang lebih 1 jam menunggu, dipanggillah namaku. Aku maju ke kasir, kemudian petugas menyebutkan Nominal Rp202.000. Busyet dah, bayar lagi. Untuklah ibu tercinta membawa uang lebih. Pinjam ke ibu Rp150.000. Aku bayar ke petugas, yang kemudian beliau bilang ambil di bagian penyerahan ya. Setelah mendapat bukti pembayaran pajak, pindahlah saya ke loket pengambilan STNK. Ternyata saya harus mengantre dulu, tidak bisa langsung diambil. Karena saya mengurus perpanjangan 5 tahun, jadi harus menunggu dulu. Untuk yang 1 tahun, STNK bisa langsung diambil. Setelah menunggu lebih kurang 10 menit, diserahkan lah STNK ku. Kemudian diminta untuk menuju ke pengambilan Plat Nomor. Setelah ketemu workshop TNKB, langsung kuserahkan STNK nya. Tak berapa lama, dipanggil. Dengan membayar Rp5.000 dan tanda tangan di buku mereka, aku menerima plat nomor yang masih hangat, dengan tulisan putih yang catnya ndrewes kemana mana. Wah, platnya kok seperti ini ya. Aku akhirnya mampir ke tukang pembuat plat nomor untuk mempercantik plat nomorku. Dengan bayar Rp20.000, jadi ciamiklah plat nomorku.

Setelah sampai rumah, aku hitung-hitung lagi. Kan katanya SAMSAT via SMS, biaya ku kurang lebih hanya Rp200.000, kok bisa menjadi sekian banyak ya? Ya okelah. Mari kita rinci biaya-biayanya.

Jenis Nominal Asumsi ku

Fotocopy+Map 6.000 Masuk ke Koperasi SAMSAT

Cek Fisik Kendaraan 25.000 Masuk Ke Polres Nganjuk

Formulir STNKB 100.000 Masuk Ke Polres Nganjuk

PKB 159.000 Masuk Ke Pusat

Jasa Raharja 35.000 Masuk Ke Pusat

Parkir Berlangganan 8.000 Masuk Ke Polres Nganjuk

Plat Nomor 5.000 Masuk Ke Polres Nganjuk

Total 338.000

Nah, dari beberapa biaya tersebut aku bisa simpulkan sementara, bahwa sejatinya ada beberapa biaya yang masuk ke Pusat/JATIM, dan masuk ke daerah. Sehingga, kalau kita menanyakan lewat SMS tentang biaya perpanjangan STNK ya hanya sebesar Rp194.000 itu saja. Nah, yang perlu disiapkan oleh pemilik kendaraan adalah biaya lain-lainnya itu. Biasanya, biaya lainnya itu besarnya hampir sama dengan biaya PKB itu sendiri. Jangan lupa, sudah diberlakukan pajak progresif kendaraan bermotor. Jadi misalkan punya 2 kendaraan, maka pajak kendaraan yang kedua akan lebih tinggi dari pajak yang seharusnya. 1,5% dari nilai jual kendaraan untuk kendaraan pertama, 2% dari nilai jual untuk kendaraan kedua, 2,5% dari nilai jual kendaraan ketiga, 4% dari nilai jual kendaraan keempat, dan 4% dari nilai jual untuk kendaraan selanjutnya.

Begitulah pengalamanku melakukan perpanjangan STNK kendaraan. Semoga bermanfaat.

Selasa, 12 April 2011

Blog Baru

Kalau saat ini berkunjung ke blog di http://kurniawanbayu.wordpress.com/, anda akan membaca tagline di atas kana :"Kadang, kita merasa jengah atas apa yang telah mereka perbuat...". Meskipun, sebetulnya saya ingin menulis sesuatu yang lain, misalnya jujur, adil , tegas (kok rasanya seperti Pong Harjatmo ya), atau apalah. Saya menulis itu karena ada sesuatu yang menggelitik saya. Sesuatu keadaan yang memang benar-benar terjadi di negara kita tercinta ini, Indonesia. Ada politisi yang asyik nonton video porno saat sidang paripurna, pembangunan gedung DPR yang nominalnya sekian trilyun tersebut, bahkan sampai kasus Citibank yang mencuatkan nama Malinda Dee.

Penulis favorit saya, yaitu Pak Dahlan Iskan di blognya http://dahlaniskan.wordpress.com/ , bahkan sampai menggunakan nama Malinda Dee dalam tulisannya. Yah, terkenal sih boleh saja. Tapi jangan terkenal karena kebobrokannya. Bolehlah kita meniru Pak Dahlan Iskan yang sukses membesarkan Jawa Pos dan memperbaiki kinerja PLN, atau meniru anaknya, Azrul Ananda yang sukses mengangkat bola basket dengan DBL dan NBL nya. Atau yang lagi heboh, meniru Briptu Norman Kamaru, yang sukses di youtube dengan meniru gaya Shahrukh Khan. Indonesia masih banyak memerlukan orang2 seperti mereka. Mungkin saja, saat saya membuat blog banyak berita yang bagus tentang Indonesia, tagline saya akan berbunyi "Sungguh, aku sangat bangga dengan mereka...".

Senin, 11 April 2011

Just Reminder...

Sekedar mengingatkan saja, SPT tahunan Badan sudah hampir dekat. Segera laporkan SPT anda paling lambat 30 April 2011. Katanya sih, orang bijak taat pajak....... Sudah ada form SPT 1771? Silahkan klik link ini untuk mengunduhnya. Sesuai PER 39 tahun 2009.

Senin, 24 Januari 2011

Bereskan Urusan Perpajakanmu...!!!

Bulan-bulan seperti ini, Januari sampai April adalah bulan yang keramat bagi seorang akuntan, konsultan terutama konsultan pajak. Bulan-bulan itu adalah bulan yang syarat akan Laporan. Kita liat saja.

Januari, adalah bulan untuk pelaporan PPh 21 WP Badan. Paling lambat lapor adalah tanggal 20, dan paling lambat setor adalah tanggal 10 bulan Januari. Full
stres untuk bulan tersebut. Apalagi saat menghitung gaji karyawan dan pajaknya ada selisih, ataupun ada posisi lebih bayar. Mampus... Itulah mungkin yang ada di pikiran seseorang.

Maret, masa dimana PPh 21 Pribadi harus dilaporkan. Akhir bulan Maret harus sudah dilaporkan, dan tanggal 25 harus sudah bayar. Bulan ini biasanya repot untuk mengidentifikasi penambahan-penambahan aktiva dari OP. Bahkan kadangkala kita bisa lihat kalau OP tersebut membayar pajak yang kecil, tetapi mampu membeli rumah mewah, mobil mewah. Belum lagi kalau kita lihat di A1 nya. Gaji yang didapat sangat kecil. Bila dibanding dengan biaya listrik, telponnya atau HP nya, atau bahkan biaya hidupnya, kita pasti bakalan geleng kepala. Ada sesuatu yang ganjal pada laporan pajak nya.

April, PPh 29 untuk Badan. Sangat krusial. Kita harus melakukan korelasi dengan PPN nya, dengan biaya-biayanya. Apalagi kalau laporan tersebut dibuat-buat, wah bisa celaka 12. Wah, bayar pajaknya kegedean nih, jangan segini. Atau ada yang bilang wah gak bisa lebih kecil lagi? Lagi seret nih keuangan kita. Capek deh.....

Memang kadang sebagai konsultan, kita selalu mengingatkna untuk open atas semua transaksi yang dilakukan perusahaan. Tapi dengan berbagai macam alasan, perusahaan berusaha menutupi sebagian kecil transaksi yang lain. Yah, saya hanya bisa berharap semoga perpajakan kita bisa lebih baik lagi. Dimana para pengusaha bisa leluasa melakukan usaha mereka dan terbuka terhadap pajak, dan juga para pejabat pajak tidak melakukan korupsi atas pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak.

Mengutip perkataan dari Pajak, hari gini masih korupsi, Apa kata dunia........