Sekedar mengingatkan saja, SPT tahunan Badan sudah hampir dekat. Segera laporkan SPT anda paling lambat 30 April 2011. Katanya sih, orang bijak taat pajak....... Sudah ada form SPT 1771? Silahkan klik link ini untuk mengunduhnya. Sesuai PER 39 tahun 2009.
Senin, 11 April 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar