Kamis, 14 April 2011

Pengalaman Perpanjangan Surat Kendaraan Bermotor

Selama ini, tiap-tiap tahun aku memperpanjang surat kendaraan dengan cara titip kepada seseorang yang kukenal. Baru kemarin ini, tanggal 13 April 2010 aku melakukan sendiri, dibantu ibu tercinta mengurus perpanjangan. Inipun juga karena plat nomor motorku sudah 5 tahun, sehingga harus melakukan cek fisik kendaraan. Untuk daerah Jawa Timur, bisa mengecek biaya pajaknya via SMS ke SAMSAT (7070) dengan cara ketik plat nomornya. Contoh : Jatim AgxxxxKR. Nanti akan dapat jawaban dari Samsat Jatim Berapa PKB nya, BBN nya, dan Jasa Raharja nya.

Setelah dapat info, PKB Rp159.000, BBN2 Rp106.000, Jasa Raharja Rp35.000, siaplah saya ke kantor SAMSAT di kota Nganjuk tercinta (karena kendaraan saya AG Nganjuk). Dengan bawa uang Rp300.000 di tangan, PD lah saya ke kantor tersebut. Pastilah cukup, bisa beli makanan sekalian dah. Begitu datang, saya langsung menuju tempat cek fisik kendaraan, sementara ibu saya melakukan fotocopy dokumen seperti BPKB,KTP dan STNK nya, beserta beli map dari mereka. Total untuk fotocopy plus map, Rp6.000. Cek fisik (esek-esek) yang dilakukan adalah dengan menggosok nomor mesin dan nomor kendaraan dengan kertas khusus dari Kepolisian. Dengan PD nya, karena dokumen telah siap dan cek fisik sudah selesai, langsung menuju loket pengambilan formulir. Eh ternyata, petugas di loket tersebut bilang "..Mas, minta tanda tangan dulu di loket cek fisik...". Walah, gak tau aku kalau cek fisik ada loketnya. Langsung lah menuju loket cek fisik. Ternyata, di form tersebut seharusnya ada isian cek fisik kendaraan. Lampunya bagaimana, remnya bagaimana, ban kondisinya bagus atau tidak. Tapi kenyataanya, hanya diisi oleh mereka tanpa melihat kondisi kendaraanku sendiri. Wah, berarti kalau kondisi rem blong, mereka gak bakalan tau ya. Setelah dapat tanda tangan dan membayar Rp25.000 (untuk mobil Rp30.000), kembali ke tempat pengambilan formulir tadi. Kuserahkan semua berkas nya dalam 1 map merah. Dibikinlah kuitansi oleh mereka atas pembelian formulir STNKB sebesar Rp100.000.

Nah, setelah dari loket ini, kita mengisi form yang isinya kurang lebih seperti tertera dalam BPKB. Plat Nomor kendaraan, CC, tahun pembuatan, warna, Nomor mesin dan rangka, dll. Setelah lengkap, saya masuk ke Sebuah ruangan yang ber AC (dingin banget disitu). Disitu berjajar loket-loket. Ada loket perpanjangan (her) STNK 1 tahun, 5 tahun, informasi, kasir 1 s/d 3, pengambilan/penyerahan STNK, dan Jasa Raharja. Saya memasukkan berkas dalam map merah saya kepada seorang petugas. Ditanya nama saya (karena sebetulnya, pengurusan ini harus diurus oleh pemilik sendiri, tidak boleh dititipkan atau lewat calo) oleh petugas. "Ya Pak.." jawabku. Setelah di cek kelengkapannya, BPKB dan KTP ku diserahkan kembali. Sedangkan map merah yang berisi fotocopy KTP dan STNK dan lain sebagainya, diserahkan ke meja sebelahnya untuk diproses. Cukup lama juga menunggu.

Setelah kurang lebih 1 jam menunggu, dipanggillah namaku. Aku maju ke kasir, kemudian petugas menyebutkan Nominal Rp202.000. Busyet dah, bayar lagi. Untuklah ibu tercinta membawa uang lebih. Pinjam ke ibu Rp150.000. Aku bayar ke petugas, yang kemudian beliau bilang ambil di bagian penyerahan ya. Setelah mendapat bukti pembayaran pajak, pindahlah saya ke loket pengambilan STNK. Ternyata saya harus mengantre dulu, tidak bisa langsung diambil. Karena saya mengurus perpanjangan 5 tahun, jadi harus menunggu dulu. Untuk yang 1 tahun, STNK bisa langsung diambil. Setelah menunggu lebih kurang 10 menit, diserahkan lah STNK ku. Kemudian diminta untuk menuju ke pengambilan Plat Nomor. Setelah ketemu workshop TNKB, langsung kuserahkan STNK nya. Tak berapa lama, dipanggil. Dengan membayar Rp5.000 dan tanda tangan di buku mereka, aku menerima plat nomor yang masih hangat, dengan tulisan putih yang catnya ndrewes kemana mana. Wah, platnya kok seperti ini ya. Aku akhirnya mampir ke tukang pembuat plat nomor untuk mempercantik plat nomorku. Dengan bayar Rp20.000, jadi ciamiklah plat nomorku.

Setelah sampai rumah, aku hitung-hitung lagi. Kan katanya SAMSAT via SMS, biaya ku kurang lebih hanya Rp200.000, kok bisa menjadi sekian banyak ya? Ya okelah. Mari kita rinci biaya-biayanya.

Jenis Nominal Asumsi ku

Fotocopy+Map 6.000 Masuk ke Koperasi SAMSAT

Cek Fisik Kendaraan 25.000 Masuk Ke Polres Nganjuk

Formulir STNKB 100.000 Masuk Ke Polres Nganjuk

PKB 159.000 Masuk Ke Pusat

Jasa Raharja 35.000 Masuk Ke Pusat

Parkir Berlangganan 8.000 Masuk Ke Polres Nganjuk

Plat Nomor 5.000 Masuk Ke Polres Nganjuk

Total 338.000

Nah, dari beberapa biaya tersebut aku bisa simpulkan sementara, bahwa sejatinya ada beberapa biaya yang masuk ke Pusat/JATIM, dan masuk ke daerah. Sehingga, kalau kita menanyakan lewat SMS tentang biaya perpanjangan STNK ya hanya sebesar Rp194.000 itu saja. Nah, yang perlu disiapkan oleh pemilik kendaraan adalah biaya lain-lainnya itu. Biasanya, biaya lainnya itu besarnya hampir sama dengan biaya PKB itu sendiri. Jangan lupa, sudah diberlakukan pajak progresif kendaraan bermotor. Jadi misalkan punya 2 kendaraan, maka pajak kendaraan yang kedua akan lebih tinggi dari pajak yang seharusnya. 1,5% dari nilai jual kendaraan untuk kendaraan pertama, 2% dari nilai jual untuk kendaraan kedua, 2,5% dari nilai jual kendaraan ketiga, 4% dari nilai jual kendaraan keempat, dan 4% dari nilai jual untuk kendaraan selanjutnya.

Begitulah pengalamanku melakukan perpanjangan STNK kendaraan. Semoga bermanfaat.

1 komentar:

Unknown mengatakan...

thanks atas infonya