Sudah tahu semua kan ada perubahan terbaru ttg PPh21? Nah yang terbaru dari pajak tentang PPh21 adalah PMK No 250/PMK.03/2008 tentang Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun Yang Dapat Dikurangkan dari penghasilan bruto pegawai tetap atau pensiunan. Inti dari PMK tersebut adalah bahwa biaya Jabatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) setahun atau Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) sebulan. Kemudian perubahan lain adalah biaya pensiun yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp. 2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah) setahun atau Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) sebulan. Nah, itu sekelumit perubahan dari PPh21. Untuk lebih jelasnya atau menginginkan file PMK 250 th 2008, silahkan kontak saya ke kurniawanbayu@yahoo.com. Semoga bermanfaat. Sukses selalu....
Rabu, 21 Januari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar