Bulan-bulan seperti ini, Januari sampai April adalah bulan yang keramat bagi seorang akuntan, konsultan terutama konsultan pajak. Bulan-bulan itu adalah bulan yang syarat akan Laporan. Kita liat saja.
Januari, adalah bulan untuk pelaporan PPh 21 WP Badan. Paling lambat lapor adalah tanggal 20, dan paling lambat setor adalah tanggal 10 bulan Januari. Full
stres untuk bulan tersebut. Apalagi saat menghitung gaji karyawan dan pajaknya ada selisih, ataupun ada posisi lebih bayar. Mampus... Itulah mungkin yang ada di pikiran seseorang.
Maret, masa dimana PPh 21 Pribadi harus dilaporkan. Akhir bulan Maret harus sudah dilaporkan, dan tanggal 25 harus sudah bayar. Bulan ini biasanya repot untuk mengidentifikasi penambahan-penambahan aktiva dari OP. Bahkan kadangkala kita bisa lihat kalau OP tersebut membayar pajak yang kecil, tetapi mampu membeli rumah mewah, mobil mewah. Belum lagi kalau kita lihat di A1 nya. Gaji yang didapat sangat kecil. Bila dibanding dengan biaya listrik, telponnya atau HP nya, atau bahkan biaya hidupnya, kita pasti bakalan geleng kepala. Ada sesuatu yang ganjal pada laporan pajak nya.
April, PPh 29 untuk Badan. Sangat krusial. Kita harus melakukan korelasi dengan PPN nya, dengan biaya-biayanya. Apalagi kalau laporan tersebut dibuat-buat, wah bisa celaka 12. Wah, bayar pajaknya kegedean nih, jangan segini. Atau ada yang bilang wah gak bisa lebih kecil lagi? Lagi seret nih keuangan kita. Capek deh.....
Memang kadang sebagai konsultan, kita selalu mengingatkna untuk open atas semua transaksi yang dilakukan perusahaan. Tapi dengan berbagai macam alasan, perusahaan berusaha menutupi sebagian kecil transaksi yang lain. Yah, saya hanya bisa berharap semoga perpajakan kita bisa lebih baik lagi. Dimana para pengusaha bisa leluasa melakukan usaha mereka dan terbuka terhadap pajak, dan juga para pejabat pajak tidak melakukan korupsi atas pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak.
Mengutip perkataan dari Pajak, hari gini masih korupsi, Apa kata dunia........